13.6.09

WAKIL RAKYAT


Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga legislatif resmi yang dimiliki oleh sebuah negara demokrasi. Keberadaan mereka diatas bumi adalah sah, atas nama hukum, karena memang ada UU yang mengatur tentang (keberadaan) mereka.


Tapi, dengan kelegalan DPR sebagai salah satu institusi negara, bukan berarti mereka dapat bertindak semau dan seleluasa mereka, karena kita semua hidup di negara hukum dalam alam demokrasi.


Dalam negara hukum hak dan kewajiban setiap insan atau lembaga juga dibatasi oleh UU, aturan dan kepentingan orang lain, hal ini bertujuan agar timbul adanya “balance” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan DPR, hak( kemulian dan kesenangan ) DPR juga akan berbenturan dengan kepentingan dan keinginan rakyat yang diwakilinya.


ARTI KATA PERWAKILAN

Salah satu kepanjangan kata dari DPR, yaitu PERWAKILAN, yang berasal dari kata WAKIL. Makna harfiah dari kata wakil sesuai dengan KBBI adalah : (1) orang yang dikuasakan menggantikan orang lain, (2) orang yang dipilih sebagai utusan negara; duta, (3) orang yang menguruskan perdagangan dsb untuk orang lain; agen, dan (4) jabatan kedua setelah yang tsb di depannya. Dari keempat pengertian ini, kata wakil hampir selalu diberi makna orang yang (melakukan)/ menggantikan orang lain melakukan suatu kegiatan.


Berdasarkan pengertian diatas, maka memang betul adanya kalau DPR adalah orang-orang yang mewakili rakyat (atau lebih tepat konstituen-nya). Namun yang perlu diingat bahwa DPR adalah lembaga legislatif yang tugas pokoknya lebih kepada kegiatan yang berbau atau berkaitan dengan politik. Karena memang keberadaan DPR sebagai lembaga legislatif sebagai check and balance bagi pemerintah dalam hal ini lembaga eksekutif yang diwakili oleh Presiden, Wakil Presiden dan para menterinya menjalankan tugas-tugas kepemerintahan dan kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu negara.


Berkaitan dengan hal tersebut, maka makna mewakili yang diperoleh oleh DPR adalah mengemban amanat rakyat dan mewakili kepentingan (politis) rakyat yang pro rakyat, bukan berarti mewakili segala kepentingan rakyat. Dari penjelasan diatas terkandung adanya pembatasan pada kata mewakili kepentingan rakyat. Kalau bisa diterjemahkan secara bebas, maka amanat perwakilan yang dimiliki oleh DPR adalah kekuasaan untuk berbicara, bertindak, dan mengambil keputusan atas nama, amanat, dan kepentingan rakyat, dimana keputusan dan tindakan yang dimaksud (seharusnya) benar-benar pro rakyat.


Maka daripada itu, alangkah (lebih) baiknya apabila segala tindakan yang direncanakan, dirumuskan dan dilakukan serta diimplementasikan oleh DPR adalah untuk kepentingan rakyat semata (yang notebene-nya mereka wakili). Dalam hal ini berarti bahwa tindakan yang mereka ambil harus(nya) memperhatikan empati dan simpati rakyat, bukannya malah menimbulkan antipati dari rakyat.


PURNA BHAKTI = CINCIN EMAS ?

Terkait dengan hal ini adalah rencana pemberian cenderamata purna tugas bagi anggota DPR masa bhakti 2004-2009 berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram setiap orangnya yang menelan dana Rp. 1,9 M.


Sekali lagi bahwa tindakan yang diambil oleh DPR ini menuai kontroversial di masyarakat. Rencana pemberian cincin ini memang telah melewati rapat BURT DPR. Dan memang ada anggarannya. Tapi kalau alasan mendasar diadakannya pemberian cincin purna tugas ini adalah semata-mata karena TRADISI, bukannya PRESTASI yang telah DPR (masa bhakti 2004-2009) torehkan, maka sepatutnya masyarakat umum mempertanyakan sudah layakkah keputusan ini diambil ?


Perlu disadari, kalau alasan utama hanya sekedar memenuhi TRADISI dalam artian mengikuti yang lalu-lalu, maka perlu adanya kesadaran ulang pada diri kita semua. Orang bijak selalu mengatakan “ contohlah selalu hal-hal yang baik “. Maka perlu adanya pencerahan pada hati nurani kita semua, apakah setiap tradisi yang ditinggalkan oleh pendahulu kita harus serta merta di tiru dan di ikuti.


TRADISI KEHARUSAN

TRADISI adalah sesuatu ritual yang patut kita junjung dan lestarikan, selama tradisi itu memang patut, layak dan mempunyai nilai kemaslahatan sebesar-besarnya kepada umat, apabila tradisi tersebut lebih mengarah kepada kemudharatan, maka sudah sepantasnya tradisi tersebut tidak di ikuti, tidak di lanjutkan dan kalau perlu di tinggalkan serta di tiadakan.


Bercermin kepada kasusistis-kasusistis DPR yang lebih banyak menuai kontroversial dalam artian penolakan dari masyarakat ( yang mereka wakili ), maka sudah sepantasnya kalau para wakil rakyat ini memikirkan ulang keputusan mereka. Walaupun keputusan pemberian cincin ini telah diketok palu oleh BURT DPR, tapi sejatinya bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang dibuat oleh manusia, bukannya oleh TUHAN YME, bahwa keputusan manusia masih banyak mengandung kesalahan, bahwasanya keputusan yang dibuat adalah atas nama dan demi kepentingan rakyat. TAPI kalau kemudian rakyat yang katanya mereka wakili LEBIH BANYAK TIDAK SETUJUNYA dari pada SETUJU, maka sudah sepantasnya kalau keputusan tersebut di tinjau ulang.


Janganlah kita malu untuk merubah keputusan yang telah kita ambil, walaupun keputusan tersebut telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, walaupun keputusan tersebut telah disetujui bersama, tetapi kalau kemudian dengan merubah keputusan tersebut lebih bermanfaat maka kita semua akan memetik manfaat darinya.


Sekali lagi negara kita di uji. Ujian yang datang dari ALLAH SWT ada dua bentuknya, yang pertama adalah ujian dalam bentuk kemuliaan atau kesenangan dan yang kedua adalah ujian dalam bentuk kedukaan atau kesengsaraan. Ujian itu kali ini datang kepada wakil rakyat kita.


Mampukah mereka lulus ujian kali ini ? ? ?


Wallahualam bissawab….

Semoga ALLAH SWT memberkati kita semua

Salam,

1 komentar:

  1. kayanya seperti biasa
    seperti peribahasa
    anjing menggonggong kafilah berlalu

    BalasHapus

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda