Berkaitan dengan pelaksanaan Zona Integritas yang dengan cara
berbeda, maka ada beberapa pedoman dalam pelaksanaan pembangunan WTRB, sebagai
berikut:
Perbedaan pembangunan Zona Integritas dengan WTRB adalah: 1) dalam pembangunan Zona
Integritas tidak ada kategorisasi dalam penilaian Satker menuju
WBK/WBBM, sedangkan dalam pembangunan WTRB terdapat kategorisasi dimana
seluruh Satker di lingkungan TNI digolongkan berdasarkan karakteristik tugas
pokok, yaitu Satker Teritorial, Satker Kesehatan, Satker Pendidikan, Satker
Balakpus, Satker Balak Kotama dan Satker Tempur/Banpur; 2)
dalam pembangunan Zona Integritas tidak ada kompetisi di internal TNI AD,
sedangkan kategorisasi dalam WTRB bertujuan untuk meningkatkan semangat
kompetensi di internal TNI AD dalam satu kategori yang sama sehingga dapat
memperbesar peluang Satker dalam memperoleh predikat WBK/WBBM; 3)
lembar kerja evaluasi (LKE) yang merupakan alat untuk menilai pencapaian
keberhasilan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas masih menggunakan Bahasa
umum yang tidak sesuai dengan budaya kerja di lingkungan TNI AD, sedangkan
LKE WTRB sudah disusun menyesuaikan dengan istilah Bahasa dan budaya kerja
di lingkungan TNI AD; dan 4)
untuk meningkatkan data dukung dalam menghadapi penilaian Zona
Integritas Kemen PANRB dalam hal ini tidak membuat panduan dalam
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada pada LKE, sedangkan dalam penilaian
WTRB disiapkan modul sebagai panduan dalam mengisi dan melengkapi setiap
pertanyaan yang ada pada LKE WTRB.
Satker
dalam melaksanakan pembangunan WTRB ditandai dengan melaksanakan pencanangan
pembangunan WTRB yang merupakan komitmen Bersama antara Kasatker dan
seluruh anggota Satker. Dalam
melaksanakan pembangunan WTRB Satker bisa berpedoman pada pelaksanaan tugas
pokok Satker, baik itu fungsi utama maupun fungsi organic militer sehingga
setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker dalam rangka pembangunan WTRB
harus bisa berdampak terhadap public yang dilayani dan bisa diukur
keberhasilannya sehingga tidak ada lagi kegiatan yang dilaksanakan baik itu
kegiatan program maupun non program yang tidak memiliki outcome dan tidak dapat
diukur keberhasilannya. Public disini
konotasinya tidak hanya masyarakat tetapi disesuaikan dari penerima manfaat
setelah Satker melaksanakan tugas pokok.
Setelah Satker melaksanakan
pembangunan WTRB, minimal 1 (satu) tahun setelah melaksanakan pencanangan WTRB
Satker akan dinilai untuk mengukur sampai sejauh mana keberhasilan pembangunan
WTRB yang sudah dilaksanakan. Penilaian
WTRB dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari penilaian Tim Penilai Internal
(TPI) tingkat Kotama, penilaian TPI Satuan Atas baik tingkat Mabes Angkatan
maupun Mabes TNI dan terakhir penilaian yang akan dilaksanakan oleh Tim Penilai
Nasional (TPN) yang merupakan penentu apakah Satker layak memperoleh predikat
WBK/WBBM atau tidak.
Satker yang sudah memperoleh predikat
WBK diwajibkan menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja Satker kemudian akan
dilaksanakan pemantauan oleh TPI setiap 2 (dua) tahun sekali untuk menilai
apakah Satker tersebut masih layak atau tidak untuk menyandang predikat
WBK. Bagi Satker yang dinilai sudah
tidak layak berdasarkan hasil peninjauan TPI maka predikat WBK dapat dicabut.