3.5.23

PEMBANGUNAN WILAYAH TERTIB REFORMASI BIROKRASI (WTRB) (02)

 

Berkaitan dengan pelaksanaan Zona Integritas yang dengan cara berbeda, maka ada beberapa pedoman dalam pelaksanaan pembangunan WTRB, sebagai berikut:

Perbedaan pembangunan Zona Integritas dengan WTRB adalah: 1) dalam pembangunan Zona Integritas tidak ada kategorisasi dalam penilaian Satker menuju WBK/WBBM, sedangkan dalam pembangunan WTRB terdapat kategorisasi dimana seluruh Satker di lingkungan TNI digolongkan berdasarkan karakteristik tugas pokok, yaitu Satker Teritorial, Satker Kesehatan, Satker Pendidikan, Satker Balakpus, Satker Balak Kotama dan Satker Tempur/Banpur;  2)  dalam pembangunan Zona Integritas tidak  ada kompetisi di internal TNI AD, sedangkan kategorisasi dalam WTRB bertujuan untuk meningkatkan semangat kompetensi di internal TNI AD dalam satu kategori yang sama sehingga dapat memperbesar peluang Satker dalam memperoleh predikat WBK/WBBM;  3)  lembar kerja evaluasi (LKE) yang merupakan alat untuk menilai pencapaian keberhasilan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas masih menggunakan Bahasa umum yang tidak sesuai dengan budaya kerja di lingkungan TNI AD, sedangkan LKE WTRB sudah disusun menyesuaikan dengan istilah Bahasa dan budaya kerja di lingkungan TNI AD;  dan  4)  untuk meningkatkan data dukung dalam menghadapi penilaian Zona Integritas Kemen PANRB dalam hal ini tidak membuat panduan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada pada LKE, sedangkan dalam penilaian WTRB disiapkan modul sebagai panduan dalam mengisi dan melengkapi setiap pertanyaan yang ada pada LKE WTRB.

 

   Satker dalam melaksanakan pembangunan WTRB ditandai dengan melaksanakan pencanangan pembangunan WTRB yang merupakan komitmen Bersama antara Kasatker dan seluruh anggota Satker.  Dalam melaksanakan pembangunan WTRB Satker bisa berpedoman pada pelaksanaan tugas pokok Satker, baik itu fungsi utama maupun fungsi organic militer sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker dalam rangka pembangunan WTRB harus bisa berdampak terhadap public yang dilayani dan bisa diukur keberhasilannya sehingga tidak ada lagi kegiatan yang dilaksanakan baik itu kegiatan program maupun non program yang tidak memiliki outcome dan tidak dapat diukur keberhasilannya.  Public disini konotasinya tidak hanya masyarakat tetapi disesuaikan dari penerima manfaat setelah Satker melaksanakan tugas pokok.

 

Setelah Satker melaksanakan pembangunan WTRB, minimal 1 (satu) tahun setelah melaksanakan pencanangan WTRB Satker akan dinilai untuk mengukur sampai sejauh mana keberhasilan pembangunan WTRB yang sudah dilaksanakan.  Penilaian WTRB dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari penilaian Tim Penilai Internal (TPI) tingkat Kotama, penilaian TPI Satuan Atas baik tingkat Mabes Angkatan maupun Mabes TNI dan terakhir penilaian yang akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang merupakan penentu apakah Satker layak memperoleh predikat WBK/WBBM atau tidak.

 

Satker yang sudah memperoleh predikat WBK diwajibkan menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja Satker kemudian akan dilaksanakan pemantauan oleh TPI setiap 2 (dua) tahun sekali untuk menilai apakah Satker tersebut masih layak atau tidak untuk menyandang predikat WBK.  Bagi Satker yang dinilai sudah tidak layak berdasarkan hasil peninjauan TPI maka predikat WBK dapat dicabut.


PEMBANGUNAN WILAYAH TERTIB REFORMASI BIROKRASI (WTRB) (01)

 

    Reformasi Birokrasi merupakan sebuah tuntutan yang harus dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan pemerintahan baik Kementerian maupun Lembaga Non Kementerian, termasuk di dalamnya TNI, karena hal tersebut merupakan tuntutan zaman dalam rangka mewujudkan keterbukaan dan etos kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.  Reformasi Birokrasi diharapkan dapat menciptakan satuan atau unit kerja yang bersih, akuntabel, kapabel, dan dapat memberikan pelayanan public yang prima.  Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, setiap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh satuan TNI harus memiliki dampak dan dapat diukur tingkat keberhasilan dari setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas pokok masing-masing satuan TNI.  Berkaitan hal tersebut, maka pelaksanaan Reformasi Birokrasi sepatutnya dikoordinir oleh organisasi bentukan (ad hoc), dalam hal ini adalah Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi dari mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat pelaksana pada jajaran Badan Pelaksana ataupun Kotama.

 

Untuk meningkatkan kualitas dan mempercepat pencapaian tujuan dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, maka TNI dan jajarannya melaksanakan Pembangunan Zona Integritas, dimana Pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau disebut juga sebagai miniature Reformasi Birokrasi.  Zona Integritas dilaksanakan oleh seluruh satuan setingkat Satuan Kerja dengan melaksanakan pembangunan pada 6 (enam) area perubahan, sedangkan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh tingkat pusat (Kotama dan Balakpus) dilaksanakan dengan pembangunan pada 8 (delapan) area perubahan.  Pada tahun 2023 satuan TNI diharapkan dapat membangun inovasi pembangunan Zona Integritas dimana sebelumnya evaluasi pembangunan Zona Integritas dilaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dirubah menjadi wilayah Tertib Reformasi Birokrasi (WTRB) dilingkungan TNI.

 

Untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, maka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas harus bisa selaras dan mendukung keberhasilan tugas pokok Satker.  Maka dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Satker harus berpedomanpada ketentuan atau aturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Doktrin dan Referensi yang telah disusun.  Satker yang mampu memenuhi Sebagian besar 6 (enam) area perubahan dapat dinyatakan telah berhasil membangun Zona Integritas dan akan memperoleh predikat dari Pemerintah sebagai Satker berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) diberikan kepada Satker yang mengikuti penilaian lanjutan setelah memperoleh predikat WBK dengan indicator yang sama tetapi dengan standar nilai yang lebih tinggi daripada WBK.  Bagi Satker yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM diharapkan bisa menjadi Satker Percontohan (role model) untuk kemudian dapat diikuti oleh Satker lain dan pada akhirnya akan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan  dirasakan manfaatnya oleh berbagai pihak.


Setiap Unit Kerja tentu memiliki kekhasannya sendiri dan tidak bisa begitu saja disamakan dengan satuan atau unit kerja yang lain.  Hal tersebut tentunya sangat dipengaruhi oleh lingkungan kerja, mekanisme kerja, hirarki jabatan, disiplin dan etos kerja serta tradisi yang terbangun dari sekian lama satuan tersebut telah terbentuk.  Hal ini tentu lazim dan harus bisa dimengerti.  Demikian pula dengan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas di lingkungan TNI, tentunya juga tidak bisa dilaksanakan dengan tata laksana yang ada, tetapi perlu adanya penyesuaian dengan tetap mematuhi substansi peraturan yang  telah ditentukan oleh Kemen PANRB, yaitu dengan melaksanakan pembangunan Wilayah Tertib Reformasi Birokrasi (WTRB).  Program WTRB merupakan upaya inovasi untuk meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi di lingkungan TNI pada tingkat Satker dan pembangunan WTRB disesuaikan dengan budaya dan nilai-nilai organisasi, sehingga segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas pokok itu sama dengan membangun WTRB.