4.6.09

ANTARA MANOHARA, AMBALAT DAN KEDAULATAN NEGARA

Bangsa yang besar adalah
Bangsa yang bisa menghargai jasa-jasa pahlawannya.



Pepatah tersebut betul, karena memang demikian adanya bahwa suatu bangsa dapat dikatakan bangsa yang besar apabila bangsa, negara dan rakyatnya dapat menghargai jasa-jasa para pahlawan kusuma bangsanya yang telah rela mengorbankan jiwa raganya demi tetap tegaknya negara tersebut.


Suatu bangsa dapat dikatakan BANGSA YANG LEBIH BESAR lagi apabila bangsa tersebut dapat menegakkan kedaulatannya.


Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang berdaulat penuh atas tanah, air, udara dan seluruh wilayah teritorialnya, serta termasuk didalamnya adalah kehormatan dan harga diri bangsa.


Kalau kita menyimak Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum, dan biasanya menempati wilayah tertentu di muka bumi. Maka orang-orang yang tinggal di kepulauan nusantara dapat dikatakan sebagai bangsa Indonesia.


Demikian pula kalau kita melihat definisi dari negara, yaitu kelompok sosial yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai unit politik dan berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Maka bangsa Indonesia yang menempati kepulauan nusantara dibawah pemerintahan Republik Indonesia yang berdaulat adalah juga sebuah negara. Sehingga Indonesia dapat dikatakan sebagai suatu negara bangsa.


Untuk menjadi sebuah negara bangsa, Indonesia telah memenuhi kriteria dasar berdirinya suatu negara, sesuai dengan ketentuan pergaulan dunia internasional yaitu adanya pemerintahan, wilayah dan rakyat. Dan juga memenuhi kriteria sebagai bangsa, karena memang bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, kebudayaan dan bahasa yang dipersatukan oleh satu kesatuan bahasa yaitu bahasa Indonesia.


Menjadi suatu negara bangsa yang mewarisi kekayaan alam yang berlimpah dan ratusan kebudayaan yang adi luhur serta sejarah kejayaan bangsa yang besar yang mampu mengarungi samudra dan menaklukan bangsa lain di luar wilayah nusantara berabad-abad yang lampau, akankah menjadikan Indonesia negara yang besar ?. Pertanyaan sederhana yang membutuhkan jawaban yang tidak sederhana.


Globalisasi dunia telah merubah semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satupun negara di dunia yang mampu hidup sendiri di alam globalisasi saat ini. Setiap negara entah itu negara besar maupun negara kecil untuk tetap dapat eksis dipercaturan dunia internasional membutuhkan peran serta dan berhubungan dengan negara lain. Untuk bisa menjadi negara yang besar, maju, jaya dan disegani, suatu negara harus dapat tampil di percaturan dunia internasional dengan mempunyai keunggulan kompetitif dan komperatif.


Keunggulan kompetitif yang dimaksud disini adalah keunggulan yang dimiliki oleh suatu negara entah itu SDA maupun SDMnya, dimana keunggulan tersebut diolah dan digunakan secara berdaulat untuk berkompetisi dan bersaing dengan negara lainnya.


Sedangkan yang dimaksud dengan keunggulan komparatifnya adalah suatu keunggulan yang dimiliki oleh suatu negara untuk dapat diperbandingkan dengan keunggulan negara lain, atau dengan kata lain keunggulan SDA dan SDM suatu negara yang diolah, dikelola secara berdaulat dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan nasionalnya.


Namun, selain harus mempunyai keunggulan kompetitif dan komperatif, untuk dapat dikatakan sebagai negara besar, maju, jaya dan disegani, negara bangsa tersebut haruslah benar-benar berdaulat dan mampu mempertahankan dan menegakkan kedaulatannya.


Dari pembahasan tersebut diatas didapatkan suatu kata kunci atau key word tentang kebesaran suatu negara yaitu adanya kedaulatan dan mampu mempertahankan kedaulatan tersebut.


Mengacu kepada penjelasan diatas, untuk dapat menjawab apakah Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai negara besar, tentunya kita harus bercermin pada kondisi obyektif Indonesia saat ini.


Issu faktual yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah memanasnya wilayah Ambalat dengan kerapnya kapal perang Malaysia TLDM KD Baung 3509 masuk ke dalam wilayah kedaulatan Indonesia.


Ya…. wilayah kedaulatan Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah dimasuki dengan sengaja oleh kapal perang negara lain. Yang perlu dicatat dan digaris bawahi disini adalah KAPAL PERANG. Karena kita ketahui bersama bahwasanya sebuah kapal perang adalah merupakan representasi dari sebuah negara. Dan keberadaan serta tujuan berlayarnya kapal perang atas perintah, sepengetahuan dan dalam pengendalian penuh oleh Angkatan Bersenjata dan pemerintah serta negara yang memilikinya.


Yang patut menjadi perhatian dalam kasus diatas adalah, apakah betul negara tetangga tersebut mengakui kedaulatan negara tetangganya. Cermin diakui kedaulatan suatu negara adalah diakuinya eksistensi negara tersebut.


Eksistensi berasal dari kata eksis yang berarti ada, sehingga eksistensi mengandung arti keberadaan. Dari sini terlihat bahwa Indonesia dianggap tidak ada, karena keberadaan negara bangsa Indonesia yang diwakili oleh adanya tapal batas wilayah / teritorial dan keberadaan Kapal Perang Indonesia sebagai perwakilan pemerintah di wilayah laut seakan-akan tidak ada (artinya). Dua syarat adanya negara, yaitu (batas) wilayah dan pemerintah telah ditiadakan, entah itu dengan sengaja ( dalam artian direncanakan secara sistematis dan dituangkan dalam bentuk perintah operasi untuk berlayar ) ataupun tidak sengaja.


Terlepas dari tumpang tindihnya klaim suatu wilayah, permasalahan tapal batas dan wilayah kedaulatan suatu negara yang berpotensi konflik dan dapat memicu perang, sesuai dengan kaidah dan tata cara kehidupan pergaulan internasional harus diselesaikan secara damai dan tidak (dengan sengaja) melakukan tindakan provokasi.


Issu faktual selanjutnya adalah kasus Manohara Pinot, kita ketahui bersama memang kasus ini adalah kasus rumah tangga dan keluarga, dan bukannya kasus yang melibatkan suatu negara. Namun adakah pembelaan resmi dari negara atau Kedubes RI atas perlakuan yang tidak adil terhadap warga negaranya ( yang sedang berada di negara lain).


Tapi kalau kita bercermin kepada kasus Schapelle Leigh Corby atas kepemilikan 4,2 kg mariyuana yang diselundupkan ke Bali pada tahun 2005. Corby yang warga negara Australia telah tertangkap tangan dengan bukti yang jelas dan nyata berupa mariyuana seberat 4,2 kg. Perbuatan yang dilakukan Corby adalah benar-benar tindakan kriminal, apalagi yang menyangkut masalah narkoba. Dimana-mana diseluruh dunia kasus narkoba merupakan kejahatan berat / khusus dan mendapatkan tuntutan hukum yang sangat berat.


Namun nyatanya, walaupun Corby jelas-jelas bersalah dan benar-benar tertangkap tangan pemerintah Australia yang didukung penuh oleh publiknya berusaha sekuat tenaga membela warga negaranya. Pemerintah Australia baik melalui jalur diplomatik maupun jalur-jalur khusus lainya berupaya semaksimal mungkin agar Corby warga negaranya tidak dijatuhi hukuman mati seperti layaknya terdakwa narkoba lainnya. Dan hasilnya lumayan berhasil dari semula tuntutan mati, vonis yang didapatkan Corby adalah hukuman 20 tahun.


Dari sini terlihat sekali bahwa negara lain pemerintahannya memang ada, dan rakyat yang menjadi warga negaranya memang diakui ada, baik oleh negara Australia maupun negara Indonesia. Hal ini berbeda sekali dengan Manohara, dengan alasan bahwa kasus yang menimpanya adalah persoalan rumah tangga dan hubungan antar keluarga, peran pemerintah sangat kecil sekali.


Opini yang terbentuk dipublik dan pemerintah adalah, bahwa Desy sang ibunda Manohara adalah sosok yang mencari sensasi. Kemalangan yang menimpa Manohara adalah semata-mata kesalahan sang ibu yang merestui perkawinan dibawah umur. Tanpa memandang benar salahnya Manohara dan Desy seharusnya mereka sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya mendapat pembelaan dari negaranya.


Kasus Manohara pada awal mencuat ke publik belum diketahui sampai sejauh mana benar salahnya, sedangkan Corby dari permulaan jelas-jelas bersalah. Namun sikap dan tindakan yang diambil oleh negara mereka berbeda.


Memang kalau dikatakan bahwa setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda pula dalam menangani kasus warga negara, betul adanya. Tetapi alangkah naifnya ternyata di akhir pelarian Manohara ke Indonesia melalui Singapura mendapat bantuan lebih dari negara lain ketimbang negara sendiri.


Dari sini kembali terlihat bahwa, keberadaan rakyat sebagai salah satu syarat berdirinya negara tidak betul-betul diakui keberadaannya oleh negara. Jadi bagaimana mungkin negara lain (Malaysia) (mau) mengakui keberadaan Indonesia yang diwakili oleh rakyat/warga negaranya kalau Indonesia sendiri kurang mengakui keberadaan rakyatnya.


Kembali syarat ketiga adanya negarapun telah ditiadakan oleh negara (sendiri dan orang lain). Jadi kata kunci kedaulatan dan menjaga kedaulatan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh Indonesia.


Jasa para pahlawan yang berkorban untuk menjaga dan menegakkan kedaulatan negara, setelah negara terbentuk tidak bisa dijaga dan ditegakkan oleh negara itu sendiri.


Jadi sudahkah kita menjadi negara yang besar.


salam,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda