25.5.09

MEMBANGUN TNI AD, MELALUI DOKTRIN, ALUTSISTA ATAU SUMBER DAYA MANUSIA

Ditulis dalam rangka HUT Seskoad ke 58


Dalam menegakkan kedaulatan negara, kebijakan pertahanan negara diarahkan pada peningkatan profesionalisme dan kemampuan TNI.
(Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI)


PENDAHULUAN

Pernyataan diatas dikutip dari Pidato Kenegaraan Presiden RI serta keterangan pemerintah atas RUU APBN 2009 beserta nota keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2008. Pada kesempatan tersebut Presiden RI juga menyampaikan tentang bagaimana TNI meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan pertahanan negara, yaitu melalui pemeliharaan kekuatan pokok minimum (minimum essential force), kesiapan alutsista (alat utama sistem persenjataan), dan terselenggaranya latihan secara teratur. Kedaulatan negara, pertahanan negara dan TNI merupakan tiga hal yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam menyelenggarakan pertahanan negara demi menjamin tegaknya NKRI, yang mejadi komponen utamanya adalah TNI. Karenanya membangun TNI dan jajarannya agar menjadi kuat, solid dan profesional adalah suatu keniscayaan saat ini.

Namun membangun TNI, khususnya TNI AD saat ini tidaklah semudah seperti yang dikatakan, karena membangun TNI AD sebagai sebuah organisasi militer yang besar membutuhkan perhatian dan kerjasama dari semua komponen bangsa. Karena membangun TNI AD membutuhkan adanya kebijakan, regulasi, anggaran dan pembenahan postur. Sedangkan kita ketahui pasca reformasi, TNI AD menghadapi banyak sekali hujatan dan kritikan dari berbagai kalangan, disamping itu kondisi keuangan negara sendiri belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis moneter sehingga dukungan anggaran ke sektor pertahanan juga menjadi sangat terbatas yang pada akhirnya menjadi kendala dalam pembangunan TNI AD.

TNI AD sebagai salah satu matra di TNI saat ini mengalami suatu masa, dimana antara tuntutan tugas dan hakekat ancaman menempatkan TNI AD berada pada posisi yang sulit, karena sampai dengan saat ini untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal essential force-nya pun masih sulit tercapai, sedangkan hakekat ancaman semakin kompleks seiring dengan perkembangan jaman. Ancaman nyata yang saat ini dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia adalah banyaknya konflik dalam negeri baik konflik vertikal dan horisontal yang dapat mengancam keutuhan NKRI, belum lagi ancaman dari negara luar yang mencoba mengutak-atik kedaulatan NKRI melalui penggeseran tapal batas wilayah, pencaplokan dan pengklaim-an pulau-pulau, serta penjagaan pulau-pulau terluar kita yang sangat rawan akan gangguan dan penguasaan oleh negara lain.

Hal-hal demikian pada akhirnya menimbulkan suatu perenungan dalam hati kita, mampukah TNI AD menjaga kedaulatan NKRI, dan dapatkah kita membangun TNI AD yang kuat, solid dan profesional. Perenungan seperti ini harus dapat kita wujudkan, karena TNI AD yang kuat solid dan profesional merupakan salah satu alat tercapainya tujuan reformasi dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Berangkat dari perenungan tersebut, maka tulisan ini bermaksud untuk membahas bagaimana strategi kita membangun organisasi TNI AD yang kuat, modern dan profesional, apakah melalui pembenahan doktrin, pemenuhan alutsista atau pengembangan sumber daya manusia. Dengan mengerti strategi yang tepat untuk membangun organisasi TNI AD diharapkan didapatkan suatu arahan yang pasti untuk mencapai organisasi TNI AD yang kita harapkan, walaupun itu membutuhkan waktu tetapi paling tidak ada solusi yang dapat dipakai dan diterapkan untuk mengarah kepada tercapainya organisasi TNI AD yang kuat, modern dan profesional.


DOKTRIN

Pembangunan organisasi militer sebagai institusi yang bertanggung jawab dibidang pertahanan mempunyai suatu ke-khas-an tersendiri, karena organisasi militer selain mempunyai 3 (tiga) faktor utama pembentuk organisasi yaitu : 1) Orang, 2) Kerjasama dan 3) Tujuan tertentu, dimana ketiga faktor ini saling terkait dan tidak bisa dipisahkan juga mempunyai faktor tambahan sesuai karakteristiknya, dalam hal ini adalah adanya doktrin dalam menjalankan strategi pertahanan negara. Dari doktrin inilah yang kemudian melahirkan kebijakan, prinsip-prinsip dasar dan langkah-langkah strategis pengelolaan sumber daya pertahanan untuk membangun organisasi militer dalam rangka mencapai tujuan nasional. Demikian pula halnya dengan TNI AD sebagai organisasi militer yang mempunyai tugas pokok antara lain melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan dan melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat . Maka semua bentuk kegiatan yang dilakukan oleh TNI AD baik berupa kebijakan dan pengelolaan sumber daya pertahanan yang dimilikinya diarahkan dalam rangka membentuk organisasi TNI AD yang kuat, solid dan profesional. Karenanya kebijakan pengelolaan sumber daya pertahanan TNI AD harus mengacu kepada strategi pertahanan negara. Agar penjabarannya bisa saling terintegrasi dengan matra-matra yang lain.

Doktrin dan buku-buku petunjuk bagi organisasi TNI sangat penting, karena dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan tugas pokok TNI di lapangan, namun pertanyaannya sekarang adalah sejauh mana kepentingan doktrin bagi usaha pengembangan organisasi TNI saat ini dihadapkan pada perkembangan jaman dan tehnologi yang berlaku. Apakah pembuatan doktrin dan buku-buku petunjuk ini menjadi prioritas utama pengembangan organisasi dan kekuatan TNI AD. Apabila kita meninjau dari segi legalitas hukum, dimana saat ini kita mengarah kepada kehidupan yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi penegakan hukum, maka kebutuhan akan doktrin dan segala turunannya menjadi hal yang sangat penting saat ini, karena perlu disadari bahwa prajurit TNI adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata. Dipersiapkan dan dipersenjatai disini berarti bahwa setiap prajurit mempunyai “suatu kelebihan” dibandingkan dengan warga negara biasa, dan kelebihan ini akan sangat rawan apabila disalah gunakan dalam aplikasi kegiatan, apalagi kalau diatasnamakan atau mengatasnamakan tugas. Karenanya peran doktrin dan buku-buku petunjuk menjadi sangat penting saat ini, apalagi era sekarang adalah era penegakan hukum, sehingga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan adanya kepastian hukum bagi prajurit menjalankan tugas, kebutuhan doktrin dan buku-buku petunjuk menjadi suatu kebutuhan mutlak saat ini.

Permasalahan utama dari perumusan doktrin adalah, banyak sekali hal-hal yang bersifat doktrin dan strategi dilingkungan TNI lahir lebih duluan sebelum doktrin induk terbentuk, atau dapat dikatakan anaknya dulu lahir baru kemudian bapaknya diadakan. Hal ini tentunya akan menimbulkan berbagai kendala dalam pelaksanaan dan penjabaran doktrin selanjutnya. Seperti halnya yang sekarang terjadi, doktrin Kartika Eka Paksi yang sudah disempurnakan saat inipun lahir setelah doktrin-doktrin dasar yang lain sudah ada sebelumnya. Dan ketika doktrin Kartika Eka Paksi harus menginduk kepada doktrin yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Strategi Pertahanan Negara, lagi-lagi Strategi Pertahanan Negara pun lahir setelah doktrin Kartika Eka Paksi telah dirumuskan. Kendala – kendala seperti ini yang harusnya menjadi perhatian para pemegang kebijakan dan keputusan di lingkungan TNI AD.

Dalam merumuskan doktrin hendaknya dimulai dengan Doktrin Induk yang berisi tentang hakekat kepentingan pertahanan nasional, hakekat ancaman, tugas pokok, jatidiri dan tugas satuan / kecabangan secara umum. Doktrin induk akan diikuti dengan doktrin dasar yang pada intinya berisi rumusan strategi untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pokok militer untuk mencapai tujuan pertahanan nasional. Berlanjut dengan doktrin operasional sampai dengan doktrin yang bersifat taktis. Rangkaian perumusan doktrin semacam ini dikenal dilingkungan TNI AD sebagai pohon bujuk dan semaksimal mungkin dapat dilaksanakan. Namun persoalan mendasar yang timbul adalah, apakah doktrin-doktrin yang sudah ada sekarang masih valid sesuai dengan zaman, hakekat ancaman dan kemajuan tehnologi yang ada. Karenanya perumusan doktrin seharusnya mengacu kepada kekhasan matra dan satuan, perkembangan lingkungan strategis, peraturan perundang-undangan nasional, dan perkembangan tehnologi serta persenjataan yang dapat diaplikasikan baik dalam bentuk strategi maupun operasi militer. Dari sinilah doktrin yang dirumuskan akan selalu diuji kapabilitas dan validitasnya sejauh mana doktrin tersebut masih layak digunakan untuk menunjang tugas pokok satuan.


ALUSTSISTA

Pengaplikasian doktrin yang bersifat strategis tanpa didukung alutsista tentunya akan menjadikan doktrin tersebut bagai macan ompong. Karena pada dasarnya perkembangan tehnologi persenjataan mau tidak mau akan mempengaruhi penggunaan strategi dan taktik operasi. Perkembangan tehnologi persenjataan dewasa ini sangat dipengaruhi akan adanya konsep Revolution in Military Affairs (RMA). RMA adalah perkembangan cara berfikir kalangan militer Amerika Serikat yang terjadi karena adanya perkembangan tehnologi, khususnya tehnologi komunikasi termasuk komputer, internet, dan penginderaan jauh (remote sensing). Perkembangan ini karena dianggap sedemikian pentingnya dan juga karena pengaruh globalisasi menjadikan RMA sesuatu yang patut diperhitungkan, khususnya dalam penerapan strategi, taktik operasi dan penggunaan alutsista.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam hal pembangunan kekuatan sektor pertahanan, TNI menjabarkannya dalam bentuk kebijakan pembangunan postur TNI 2000 – 2014 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dukungan anggaran negara. Sedangkan kalau dilihat dari presentase kesiapan Alutsista TNI AD, terlihat bahwa pada pesawat tempur kesiapan pesawat terbang mencapai 53 unit dari berbagai jenis dan yang siap operasi 27 unit atau sekitar 44,06 %, kesiapan ranpur meliputi 1.261 unit kendaraan tempur, namun yang siap operasi 799 unit atau sekitar 67,88 % dan kesiapan ranmor meliputi 59.842 unit kendaraan bermotor namun yang siap operasi 52.165 unit atau sekitar 87,17 %. Sedangkan untuk persenjataan 538.469 pucuk senjata dengan berbagai jenis yang siap operasi 392.431 pucuk.

Kondisi seperti ini tentunya kalau dihadapkan dengan proyeksi penggunaan kekuatan TNI AD sebagai pasukan pemukul strategis untuk menghancurkan ancaman strategis di seluruh wilayah NKRI dan menyelenggarakan pertahanan wilayah darat yang begitu luas masih sangat jauh dari ideal. Apalagi kalau sudah berbicara tentang tantangan perubahan kehidupan sosial politik dan ekonomi pertahanan baik dalam lingkup komunitas nasional, regional maupun internasional yang mengakibatkan bentuk-bentuk ancamanpun semakin kompleks dan beragam serta membutuhkan penanganan secara tepat pula. Pada ancaman yang bersifat militer gelar kekuatan TNI AD yang didukung dengan kesiapan alutsista diproyeksikan agar menghasilkan kemampuan penangkalan yang mampu mengamankan dan mengawal NKRI dari setiap ancaman di wilayah darat. Sedangkan diketahui bahwa upaya penangkalan tidak bersifat pasif, tetapi bersifat dinamis untuk menghadapi kondisi terburuk, yakni menghadapi ancaman aktual dalam bentuk perang atau bentuk ancaman militer lainnya yang bersifat aktual, dengan demikian kebutuhan pemenuhan alutsista juga menjadi hal yang penting dan mendesak.

Berdasarkan Renstra Pembangunan Pertahanan Negara 2005 – 2009 yang lebih menitik beratkan pada pemeliharaan yang lebih inklusif dan teratur , dan dari data realisasi dukungan anggaran negara terhadap kebutuhan anggaran TNI AD dari tahun 2000 s.d 2006 terlihat bahwa dukungan anggaran TNI AD tidak akan pernah terealiasi sepenuhnya. Bahkan alokasi anggaran pertahanan dalam RUU RABPN 2009 sebesar Rp 35 triliun lebih kecil dibandingkan TA 2008 dimana pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 36,39 triliun atau hanya dapat mendukung sekitar 36 persen kebutuhan minimal. Padahal prioritas alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga kedaulatan NKRI dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat, namun dengan adanya penurunan ini akan berdampak pada semua pos anggaran TNI AD termasuk yang menyangkut latihan, pendidikan, pengadaan dan pemeliharaan alutsista. Disini sangat terlihat bahwa anggaran yang di dukung oleh negara lebih di utamakan untuk melaksanakan pemeliharaan alutsista bukannya pemenuhan alutsista. Sehingga upaya menciptakan daya tangkal yang kuat melalui postur, gelar kekuatan dan alutsista TNI AD belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.

Pembangunan postur TNI AD tetap harus berjalan sesuai dengan Renstra 2000 – 2014, walaupun dukungan anggaran negara belum dapat sepenuhnya mencukupi kebutuhan minimal essential force TNI AD, bukan berarti pemenuhan ataupun modernisasi alutsista TNI AD terhenti. Menghadapi situasi yang tidak dapat dihindari ini diperlukan suatu strategi yang jitu dibidang Alutsista berupa :

Pertama, pemenuhan dilakukan dengan bekerjasama negara lain dengan prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak. Harus disadari bahwa saat ini dengan kondisi dukungan anggaran negara yang minim di sektor pertahanan, tentunya akan sulit apabila TNI AD dalam pemenuhan dan modernisasi alutsista hanya berkiblat pada satu negara saja, hal tersebut pada jangka waktu yang panjang akan menimbulkan ketergantungan yang pada akhirnya akan menyulitkan TNI AD sendiri dalam pemenuhan dan modernisasi alutsista. Sedangkan hubungan antar negara di dunia internasional tidaklah selamanya baik, seringkali tensi hubungan tersebut naik turun sejalan dengan dinamika perpolitikan dalam negeri, apalagi kalau sudah ada embargo maka kemungkinan yang terjelek adalah mandegnya program pemeliharaan, pemenuhan dan modernisasi alutsista. Karenanya sudah waktunya bagi Indonesia bekerjasama dengan negara lain yang mempunyai kemampuan memproduksi alutsista yang dibutuhkan oleh TNI AD. Kerjasama ini dapat berupa pembelian yang dibayar dengan hasil produk dalam negeri, entah itu produk pertanian, produk perkebunan, dll. Keuntungan yang akan didapat negara adalah keuntungan ganda, disamping kebutuhan akan alutsista dapat dipenuhi, disisi lain adalah memperkenalkan produk dalam negeri untuk dapat dijual ke negara lain.

Kedua, kekurangan dari langkah diatas diatasi dengan meningkatkan kerja sama dengan industri strategis dalam negeri guna menghasilkan produk alutsista untuk mengurangi ketergantungan kepada pihak asing. Industri strategis dalam negeri semacam Pindad sudah waktunya didukung penuh oleh pemerintah agar dapat memproduksi alat peralatan dan persenjataan. Hal ini sangat dimungkinkan, karena Industri Strategis didalam negeri pada dasarnya sudah mampu memproduksi berbagai macam peralatan militer yang mempunyai daya saing cukup tinggi dengan produk negara lain, tinggal bagaimana pemerintah memberikan proteksi dan kebijakan yang mendukung industri strategis tersebut. Persoalan lain yang menyangkut industri strategis dalam negeri adalah mereka mampu memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan oleh TNI AD dalam skala besar, namun anggaran yang disediakan oleh pemerintah belum dapat mendukung untuk produksi yang bersifat masal, kendala inilah yang kemudian membuat kinerja industri strategis tersebut terhambat. Mengatasi kendala seperti ini, karena sekali lagi menyangkut perkara anggaran, maka dibutuhkan kerjasama dan koordinasi lintas departemen. Pemerintah sudah sepatutnya memberikan keleluasaan anggaran yang bersifat pembelian alutsista kepada industri strategis dalam negeri, dan hal ini tentunya harus juga mendapat dukungan sepenuhnya dari Komisi I DPR yang membidangi sektor pertahanan. Apabila langkah ini dapat terwujud tentunya sekali lagi keuntungan ganda yang akan didapat oleh negara, disatu sisi pemenuhan alutsista TNI dapat berjalan, disisi lain menggerakan industri strategis dalam negeri agar mampu berproduksi dan mempunyai daya saing dengan produk negara lain.

Ketiga, langkah terakhir yang mungkin dilakukan saat ini dengan keterbatasan anggaran adalah modernisasi alutsista secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran dengan skala prioritas terhadap satuan mana yang paling urgen dan paling mungkin dilakukan. Yang menjadi pertimbangan adalah bahwa isu keamanan nasional Indonesia kedepan akan semakin kompleks serta timbulnya permasalahan yang beragam. Indonesia sebagai negara dengan karakteristik yang unik, yaitu terdiri atas rangkaian kepulauan Nusantara dengan wilayah perairan daratan dan udara yang terbentang sangat luas, memerlukan sosok pertahanan negara yang efektif dan berdaya tangkal tinggi. Pertahanan negara yang efektif harus ditopang oleh dukungan alutsista yang kuat, tepat dan kontekstual sehingga mampu menciptakan daya tangkal yang tinggi. Walaupun dukungan anggaran terbatas, namun tugas pokok TNI AD untuk melaksanakan pertahanan negara di darat juga harus dapat dilaksanakan dengan optimal. Strategi yang dapat diambil adalah TNI AD harus dapat merumuskan alutsista dan satuan mana dulu yang harus diprioritaskan untuk dipenuhi dan dimodernisasi sesuai dengan hakekat ancaman yang paling mungkin saat ini. Kemungkinan yang paling bijak adalah memperkuat satuan-satuan yang berada di wilayah perbatasan, karena satuan-satuan inilah yang menjadi mata telinga dan penjaga kedaulatan NKRI digaris paling depan. Dengan memperkuat gelar pasukan di daerah perbatasan yang dilengkapi alutsista yang cukup diharapkan sistem deteksi dini dan daya tangkal terhadap ancaman dari luar dapat terwujud.


SUMBER DAYA MANUSIA

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, faktor utama dari organisasi adalah orang, karena hanya dengan adanya orang maka suatu organisasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. Demikian pula halnya dengan TNI AD, sebagai organisasi militer TNI AD disamping mempunyai persyaratan dasar organisasi juga dilengkapi dengan peralatan dan persenjataan yang membutuhkan penanganan yang baik dan benar agar organisasi dapat berjalan dan tujuan yang digariskan tercapai dengan baik pula. Perbedaan utama antara TNI AD dengan matra yang lain adalah ”orang yang mengawaki” sedangkan TNI AU dan TNI AL adalah orang yang dipersenjatai. Disinilah filosofi man behind the guns sangat penting bagi TNI AD, karena bagaimanapun canggihnya alutsista yang ada tanpa diawaki oleh personel yang baik dan profesional, maka alutsista tersebut menjadi tidak berarti apa-apa.
Pembinaan sumber daya manusia di TNI-AD di titik beratkan pada modernisasi aspek manusia dimana manusia ditempatkan pada posisi penting dalam organisasi TNI AD. Dengan demikian maka pembinaan sumber daya manusia merupakan titik sentral dalam pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI-AD yang diharapkan dapat menentukan keberhasilan TNI-AD melaksanakan tugas pokok. Mengacu kepada pemikiran ini maka pembinaan sumber daya manusia TNI AD harus dilaksanakan secara konseptual, sistematis, berencana dan berlanjut. Dalam konteks ini pembinaan harus dapat dilakukan dalam kondisi bagaimanapun, baik dengan dukungan penuh anggaran ataupun terbatasnya dukungan anggaran, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk hidup yang mempunyai kekhususan yaitu perasaan, pikiran serta akal budi dan pengetahuan yang bersifat dinamis, dengan kekhususan tersebut maka antara yang dibina dan yang membina mempunyai kemampuan untuk dapat beradaptasi dengan kondisi lingkungan yang sedang dihadapi.

Untuk dapat menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks, maka TNI AD harus mampu melaksanakan pembenahan dan pemberdayaan sumber daya manusianya untuk dapat menciptakan personel TNI AD yang unggul dan profesional. Hal ini mengingat bahwa salah satu kunci untuk meningkatkan profesionalisme TNI AD adalah dengan meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan dan latihan, penyempurnaan ethos kerja, peningkatan hubungan komandan dan bawahan, serta kepemimpinan yang baik pada setiap lapisan jabatan. Penjabarannya dapat di uraikan sebagai berikut :

Pertama, Pendidikan dan latihan yang bertujuan untuk membekali, memelihara dan meningkatkan kualitas personel pada dasarnya sudah dilaksanakan di lingkungan TNI AD, hanya saja dalam konteks kekinian dan pengaruh lingkungan strategis pendidikan dan latihan yang ada ditingkatkan mutunya dengan menghubungkan isu-isu di sekitar dunia pertahanan dengan materi dan kurikulum dunia pendidikan militer. Apalagi kalau dikaitkan dengan RMA dimana faktor perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat berpengaruh kepada sektor pertahanan sudah sewajarnya pendidikan dan latihan di lingungan TNI AD dikembangkan dan disesuaikan dengan berbasiskan penguasaan teknologi, karena perkembangan RMA telah mempengaruhi strategi dan taktik operasi.


Kedua, Penyempurnaan ethos kerja. Ethos kerja yang baik akan menghasilkan personel yang produktif, efisien dan mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pekerjaan secara proporsional dan profesional. Selama ini dilingkungan TNI AD masih terlihat belum efektif dan efisien cara bekerjanya personel sehingga produktifitas tidak tercapai secara optimal. Untuk dapat memperbaiki ethos kerja diperlukan adanya perubahan yang mendasar dilingkungan kerja setiap satuan pada setiap level jabatan dengan membuat standar pekerjaan dan personel yang mengerjakannya dengan memperhatikan : 1) Kesesuaian, personel yang tepat dipekerjaan yang tepat sehingga produktifitas dapat tercapai, 2) Jaminan, adanya kepercayaan dan keyakinan bahwa setiap prestasi kerja akan mendapat penghargaan yang layak, 3) Perhatian, bahwa tidak ada satupun pekerjaan yang tidak penting walaupun pekerjaan tersebut sangat mudah dikerjakan, 4) Pengawasan, bagian terpenting dari mekanisme suatu pekerjaan karena berhubungan dengan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan dan kualitas pekerjaan, 5) Evaluasi, faktor penting untuk mengetahui sejauhmana pencapaian tugas, dan 6) Tindakan, pemberian sanksi apabila adanya keterlambatan atau tugas tidak terselesaikan. Dengan memperhatikan ke enam faktor tersebut maka sistem reward and punishment dapat ditegakkan serta ethos kerja yang lebih baik dapat dijalankan.

Ketiga, peningkatan hubungan komandan dan bawahan. Bahwa keberhasilan satuan menjalankan tugas pokoknya bukan semata-mata tugas dan tanggung jawab dari Komandan, tetapi lebih merupakan tanggung jawab bersama. Disinilah dibutuhkan adanya teamwork atau kerjasama antara komandan dan bawahan. Dalam kerjasama disini dibutuhkan adanya 1) kejujuran pada setiap personel, 2) tanggung jawab dari setiap personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan benar, 3) inisiatif dari unsur pimpinan melakukan perubahan dan 4) saling membantu antara komandan dan bawahan dalam mewujudkan tujuan atau tugas pokok satuan. Kerjasama yang baik dapat terwujud melalui peningkatan hubungan komandan dan bawahan, karena apabila unsur komandan lebih intensif memperhatikan bawahannya, maka timbal balik yang akan diperoleh adalah adanya kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi dari bawahan untuk melaksanakan setiap pekerjaan dengan baik dan benar.

Keempat, Kepemimpinan. Faktor yang paling menentukan dalam membentuk organisasi yang unggul adalah kepemimpinan yang baik. Demikian pula halnya dengan TNI AD, sebagai organisasi militer agar dapat menjadi organisasi yang kuat, solid dan profesional disamping telah melaksanakan pembinaan personelnya, faktor terakhir agar personel tersebut dapat dibina dan diarahkan menuju perubahan yang lebih baik adalah adanya faktor kepemimpinan yang kuat dan handal dalam setiap lapisan jabatan di TNI AD. Membentuk kepemimpinan yang kuat dan handal sudah sering dibicarakan dan dibahas dilingkungan TNIAD, karena para pemegang kebijakan di TNI AD menyadari betul akan pentingnya kepemimpinan. Namun implementasinya masih terasa kurang, hal ini bisa terlihat dari masih sedikitnya porsi mata pelajaran tentang kepemimpinan di lembaga pendidikan di lingkungan TNI AD. Walaupun ada yang mengatakan bahwa pemimpin yang handal itu dilahirkan oleh jamannya, tetapi ada juga pemimpin yang dipersiapkan. Pemimpin yang dipersiapkan inilah yang perlu mendapat perhatian dari TNI AD untuk mencoba merealisasikannya melalui lembaga pendidikan ataupun pelatihan-pelatihan kepemimpinan. Dengan menaruh porsi yang lebih terhadap pembentukan kepemimpinan yang lebih dini, diharapkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang baik di lingkungan TNI AD yang akan mampu membangun TNI AD menjadi organisasi yang kuat, solid dan profesional.


PENUTUP

Perubahan lingkungan strategis akibat pengaruh globalisasi berpengaruh pada semakin kompleksnya hakekat ancaman yang dihadapi oleh TNI AD dalam menjaga kedaulatan negara. Disatu sisi, organisasi TNI AD sendiri terus berkembang sampai saat ini dengan segala keterbatasan yang ada untuk menjawab tantangan tugas yang terbentuk dari perubahan lingkungan strategis tersebut. Maka tuntutan membentuk TNI AD yang kuat, solid dan profesional dapat dilaksanakan dengan pembenahan doktrin, alutsista dan sumber daya manusia. Namun karena sampai dengan saat ini anggaran dibidang pertahanan yang dialokasikan oleh pemerintah belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan minimal essential force dari TNI/TNI AD, maka langkah yang paling tepat yang dapat di tempuh oleh TNI AD untuk membangun dirinya saat ini adalah melalui pembenahan dibidang sumber daya manusia.

S 78514 H

2 komentar:

  1. Senang sekali rasanya ada kawan seperjuangan yang menuangkan ide dan pikiran dalam bentuk tulisan yang bisa dibaca banyak orang. Apalagi yang didiskusikan adalah soal taktik, strategy, serta doktrin yang ada dalam tubuh TNI-AD. Pemikiran ke depan sudah selayaknya digalakkan di lingkungan generasi muda TNI, agar kita selalu terpacu untuk berpikir, berbuat dan bertidak untuk kemajuan institusi. Pak Firman sudah memulai langkah ini. Selamat dan teruslah berkarya.
    Tetap Semangat,
    JP

    BalasHapus
  2. thx u Pak Joko
    kata orang buku adalah jendela dunia...tapi untuk bisa melihat dunia kita harus punya cita rasa, yaitu tulisan

    BalasHapus

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda