27.5.09

KENAPA KITA HARUS BERPERANG ?

Walaupun sebagian besar hati nurani manusia disegala penjuru dunia ini mengutuk perang, namun perang tetap terjadi di berbagai penjuru dunia, karena perang sebagai suatu gejala menusia tidak akan pernah hilang dari permukaan bumi dan mempunyai hubungan erat dengan tingkah laku biologis dari manusia baik secara individu maupun kelompok manusia.

Pada era globalisasi dunia yang tanpa batas, mendorong terjadinya berbagai perubahan dan perkembangan geopolitik dan geostragegi yang berlaku, yang pada akhirnya berimbas pada usaha menciptakan stabilitas keamanan global sekaligus juga pada kawasan regional. Hal tersebut memicu negara-negara dalam kawasan tertentu membentuk kerja sama berlandaskan asas saling menghormati dan saling percaya untuk mencegah timbulnya konflik atau peperangan.

Dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri, setiap negara mempunyai “kepentingan-kepentingan” tersendiri yang satu sama lain berbeda. Hal yang paling sulit diselaraskan dalam kepentingan suatu negara adalah kepentingan politik, karena menyangkut kedaulatan dan integritas suatu negara. Sedangkan dalam politik untuk menyelesaikan konflik antar negara biasanya mengedepankan jalur diplomasi, namun apabila diplomasi tidak tercapai maka kemungkinan perang dapat terjadi kapan saja.

Kajian tentang perang akan terus berkembang dan selalu menjadi kajian menarik, karena pandangan tentang perang tiap negara berbeda-beda, tergantung dari doktrin, sejarah perjuangan bangsa, idiologi dan politik yang dianut suatu negara. Sehingga kajian tentang perang tidak akan lengkap tanpa melihat seni dan asas perang sebagai salah satu faktornya. Dan dengan adanya pandangan bangsa Indonesia tentang “ cinta damai , tetapi lebih cinta kemerdekaan “ , sehingga menimbulkan suatu pertanyaan Bagaimana pandangan bangsa Indonesia tentang perang ?

Untuk membahas persoalan yang dikemukakan di atas, akan dipakai kerangka analisis sebagai pisau analisa, melalui pendekatan “ teori ilmu seni dan asas perang “. Perang dalam artian luas adalah suatu kontak kekerasan antara dua keseluruhan yang berlainan tetapi hakikatnya sama, sedangkan dalam artian sempit, mengatakan, perang adalah kondisi hukum yang memungkinkan dua golongan yang bermusuhan, menjalankan pertikaian dengan kekuatan bersenjata.

Sedangkan menurut pandangan bangsa Indonesia sendiri, perang adalah tindakan yang tidak berperi kemanusiaan, karena tidak sesuai dengan martabat manusia. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara Indonesia dengan bangsa lain akan diusahakan melalui cara-cara damai. Dari uraian diatas sangat jelas tentang pendirian bangsa Indonesia dalam memandang perang, bahwa hanya dalam keadaan terpaksa dan tidak ada jalan lain dalam menyelesaikan permasalahan baru bangsa Indonesia berperang.

Setiap manusia yang bermartabat di dunia ini cinta akan kedamaian dan kemerdekaan. Karena perdamaian dan kemerdekaan merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki, setiap manusia begitu dilahirkan di dunia memiliki hak hidup, hak kedamaian dan hak kemerdekaan.

Demikian pula halnya dengan setiap negara dan bangsa yang berdaulat memiliki hak akan kemerdekaan. Sedangkan dari sudut psikologi, perang dapat dianggap sebagai reaksi terhadap situasi tertentu, dimana terdapat suatu sikap permusuhan dengan intensitas yang besar. Dalam hal ini maka penyebab timbulnya perang adalah dalam rangka menegakkan kedaulatan negara.

Dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 1, Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pasal tersebut menyiratkan “ alasan mengapa “ bangsa Indonesia dengan menggunakan kekuatan TNI berperang, dan alasan tersebut diperkuat dengan ayat 2 , tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan : operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman yang menjadi alasan mengapa bangsa Indonesia berperang adalah : 1) Invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata, 2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya, 3) Blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah NKRI, 4) Serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, laut dan udara, 5) Keberadaan atau tindakan unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah NKRI yang bertentangan dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati, 6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap NKRI, 7 ) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan diwilayah NKRI, dan 8) Ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Namun keputusan Presiden tentang perang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari DPR. Sebelum keputusan akhir untuk menyatakan perang, harus terlebih dahulu diadakan usaha-usaha keras untuk mencapai kedamaian. Usaha-usaha keras tersebut dilakukan oleh sejumlah pribadi dari beberapa golongan masyarakat dan negara yang dilakukan baik secara individual maupun kolektif, berbagai usaha ini dilakukan melalui berbagai saluran yang lazim berlaku dalam tata krama hubungan internasional dan politik luar negeri yang memuat : 1) Kerjasama antara ASEAN, APEC, PBB, 2) Badan-badan konsultasi, sub organ PBB, dan 3) Pribadi-pribadi atau pemerintah. Kegagalan usaha-usaha diatas disebabkan tiadanya dukungan kekuatan yang dapat digunakan sebagai sanksi begitu pula lemahnya dukungan moral dan politik dari sebagian besar negara, dalam hal ini termasuk usaha dan kegiatan PBB yang berakhir pada perang.


Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan bila semua usaha penyelesaian secara damai telah ditempuh dan ternyata tidak berhasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa guna mempertahankan kemerdekaan bangsa, kedaulatan bangsa negara serta kepentingan nasional, dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang atau gelanggang perang.

S 78514 H

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum
    Mung, ini tulisanmu? Wah, pencitraan kapasitas intelektual, niy yee?
    Tapi bolehlah. Loe dah jauuuuh sangat pandai dari yang pernah gw kenal.

    BalasHapus

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda