10.8.22

MANAJEMEN PERTAHANAN NEGARA : MENCEGAH DISINTEGRASI MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

 

Salah satu persoalan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah kecenderungan kearah terjadinya disintegrasi bangsa, ketika ikrar berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu mulai padam seiring dengan berkembangnya primordialisme yang sempit dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Berbagai persoalan yang berbau SARA dan tindakan kekerasan merupakan isue aktual sehari-hari. Tegak atau runtuhnya suatu negara ditentukan oleh kemampuan dari bangsa itu sendiri dalam mengekspresikan eksistensinya sebagai sebuah bangsa serta bagaimana bangsa itu sendiri mampu menghadapi ancaman dari luar maupun gangguan dari dalam. Menurut undang-undang, pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab semua warga negara. 

Manajemen dalam pembangunan pertahanan adalah bagaimana pengelolaan kemampuan sumber daya pertahanan yang berupa sumber daya manusia, yakni rakyat Indonesia baik militer maupun nonmiliter, sistem senjata dan manajemen pertahanan, sehingga mampu menghasilkan sistem pertahanan negara yang kuat. Dari keterpaduan unsur sumber daya manusia yang tanggap tanggon dan trengginas, dilengkapi dengan sistem senjata yang cukup dan didukung manajemen pertahanan yang handal akan menghasilkan pertahanan negara yang berdaya tangkal kuat.  Penyelenggaraan pertahanan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sistem/bentuk pertahanan yang kuat, yang memberikan daya tangkal terhadap pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu di lingkungan wilayah NKRI.

Manajemen Pertahanan adalah aturan-aturan pokok bagaimana mengelola pertahanan keamanan negara, dimana yang dimaksud pengelolaan pertahanan negara menurut UU RI No.3 tahun 2002 adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijaksanaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pertahanan negara. Hakekat pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, sehingga implementasi manajemen pertahanan negara merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bertolak dari pemikiran tersebut perlu dipikirkan adanya suatu implementasi manajemen pertahanan negara dihadapkan dengan potensi  disintegrasi agar dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

       Pelaksanaan manajemen Pertahanan Negara pada praktiknya menemui berbagai kendala seperti  penyelenggaraan perencanaan Sishanneg belum dilaksanakan dengan optimal, hal ini bisa terlihat dari perencanaan Sishanneg yang belum sinergis terutama ditingkat daerah.  Kemudian hal lain yang ditemui adalah pengorganisasian Sishanneg belum dilaksanakan secara optimal. Fakta yang ditemukan di lapangan bahwa Kementerian Pertahanan belum mewadahi fungsi Hanneg di wilayah. Penyelenggaraan tugas dan fungsi pertahanan negara di daerah, selama ini dilaksanakan oleh Kodam sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi  Pertahanan (PTF) yang kemudian dihapus berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pertahanan.  Hal lain juga ditemukan kendala pada penyelenggaraan Hanneg itu sendiri serta pengawasannya.

Mengingat pentingnya pertahanan negara bagi kelangsungan hidup suatu bangsa dihadapkan dengan perubahan dinamis, maka perlu adanya persamaan persepsi dan keterpaduan usaha dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional. Penyelenggaraan manajemen pertahanan diharapkan dilaksanakan secara optimal khususnya di wilayah sebagai representasi kehadiran kedaulatan Negara di daerah. Perencanaan manajemen pertahanan dilaksanakan berdasarkan dokumen Sisrenstra Kementerian Pertahanan yang disesuaikan dengan rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang dari Bappenas RI, serta bahan masukan dari hasil kaji ulang Strategic Defence Review dengan lingkup perencanaan mengenai pembangunan, pembinaan dan penggunaan sistem pertahanan negara.

          Dalam penyelenggaraan manajemen pertahanan dengan memperhatikan centre of gravity  diharapkan didapatkan enam output pokok-pokok kebijakan pertahanan negara antara lain: pengintegrasian komponen Pertahanan Negara di wilayah, kebijakan pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, kebijakan pemberdayaan wilayah Pertahanan, kebijakan penyelarasan MEF komponen utama, kebijakan sistem informasi Pertahanan Negara, dan kebijakan misi pemeliharaan perdamaian. Pengawasan merupakan fungsi manajemen pertahanan negara yang sangat penting dalam mengontrol penyelenggaraan pertahanan negara yang efektif, bersih, dan akuntabel.

          Pemberdayaan wilayah pertahanan diwujudkan dalam rangka mentransformasikan potensi pertahanan negara yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan/sarana prasarana, nilai-nilai, teknologi dan dana menjadi kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan sejak dini. Apabila ada kebijakan pembentukan Kantor Pertahanan di wilayah sebagai pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, maka kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Kogabwilhan sebagai bagian dari gelar komponen utama yang bersinergi dengan komponen pertahanan lainnya di wilayah, sehingga komponen utama mampu mengemban peran, fungsi dan tugas dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman di wilayah dengan lebih efektif dan efisien dalam satu kesatuan komando yang utuh. Kementerian Pertahanan sebagai bagian utama pemerintah dalam bidang pertahanan negara memiliki otoritas dalam merumuskan perencanaan, strategi dan kebijakan serta mewujudkan implementasi kebijakannya harus mengacu pada prinsip-prinsip good governance, khususnya menerapkan penyelengaraan manajemen pertahanan yang diharapkan dapat memadukan pengelolaan sumber daya nasional, penataan tata ruang, dan pembangunan kekuatan baik dalam bentuk komponen utama, komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan. Kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan pertahanan negara dilaksanakan oleh badan pengawas intern oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, sedangkan untuk pengawasan umum dilakukan oleh BPK selaku badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pertahanan. Fungsi pengawasan merupakan : a) Pelaksanaan dari fungsi perencanaan (Administrasi Negara); b) Pelaksanaan dari tugas-tugas pertahanan (operasional pertahanan) apakah sudah berpedoman kepada doktrin dan strategi pertahanan nasional. c) Implementasi dari regulasi-regulasi aspek penyelenggaraan fungsi pertahanan. Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal yang dipadukan dengan fungsi pengawasan legislatif serta kontrol publik. Untuk pencapaian sasaran pengawasan secara maksimal, pengawasan sebagai fungsi manajemen harus diberdayakan secara sinergis dengan fungsi pengawasan internal dan eksternal yang sudah melembaga, sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan.

Terwujudnya penyelenggaraan manajemen pertahanan negara yang optimal pada akhirnya diharapkan dapat memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga  toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa dapat terwujud. Dengan demikian maka manajemen pertahanan negara harus memperhatikan keterkaitan logis antar tiga faktor kunci dalam pembangunan pertahanan negara, yaitu :1) sasaran strategis (strategic objectives) yang didasari oleh penilaian yang akurat terhadap prioritas ancaman; 2) kemampuan pertahanan (defense capability) yang dibangun, dibina, dan dipersiapkan; dan 3) anggaran yang proporsional antara kebutuhan penanganan ancaman aktual dan kebutuhan pembangunan kekuatan pertahanan jangka panjang. Dengan dapatnya diterapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara yang sistematis, dengan manajemen yang tepat, serta pengawasan yang terus-menerus, pada akhirnya dapat mencegah timbulnya disintegrasi dan dapat menjaga utuhnya persatuan dan kesatuan bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda