3.6.18

MEMBANGUN KEDAULATAN PANGAN


Indonesia terkenal sebagai Negara Gemah Ripah Loh Jinawi yang artinya Subur Makmur Loh Jinawi. Sangat tepat disematkan pada Indonesia karena mempunyai tanah subur, matahari bersinar sepanjang tahun, sumber air melimpah sehingga untaian kekayaan alam tersebut dapat menjadikan rakyatnya adil makmur dan sejahtera,  namun pada kenyataannya hal tersebut belum benar-benar dapat terwujud,  Indonesia belum mampu berdaulat di  bidang pangan, bahkan baru-baru ini saja kita diributkan dengan menurunnya stok daging sapi di pasaran yang berdampak mogoknya para pedagang daging.  Akankah hal ini akan terus terulang ? Jawabannya tentu saja, tidak.  Indonesia harus berdaulat di bidang pangan.

Pangan adalah semua bahan makanan termasuk hasil olahannya yang dapat dimakan, diminum, dan bermanfaat bagi kesehatan (tidak termasuk obat-obatan). Makanan ialah semua bahan hasil olahan pangan yang dapat dimakan, diminum, dan bermanfaat bagi kesehatan (tidak termasuk obat-obatan) (Depkes RI, 1992) (Seran dan Suek, 2012).  Pangan di Indonesia lebih banyak diartikan dengan melimpahnya produksi beras di pasaran, hal tersebut tidak terlalu salah, karena memang beras merupakan salah satu dari sembilan bahan pokok yang menunjang kehidupan kita.  Ketersedian beras kita seharusnya melimpah, dilihat dari luasnya wilayah Indonesia dan iklim cuaca yang mendukung, namun pada kenyataannya areal sawah pertanian di Indonesia dari tahun ke tahun semakin menyusut sedangkan cuaca dangan adanya pemanasan global tidak  bisa diprediksi dengan mudah seperti dahulu kala.  Ditambah lagi dengan permasalahan penduduk yang tidak terkendali.

Ketika jumlah penduduk Indonesia semakin  bertambah maka konsumsi yang dibutuhkannya pun semakin tinggi. Laster Brown, kepala lembaga kebijakan bumi di Washington DC, mengemukakan bahwa keterbatasan pangan dapat menyebabkan runtuhnya peradaban dunia.  Menurut Brown, manusia mempertahankan kehidupannya dengan mengikis tanah dan menghabiskan persediaan air tanah lebih cepat dari  pemulihannya kembali. Laporan kompas menjelaskan bahwa populasi manusia di dunia mengalami peningkatan sebesar 1,2% setiap tahunnya sehingga kenaikan konsumsi pangan harus bisa mengimbangi  pertambahan penduduk demi kelangsungan hidup dimasa depan.
Permasalahan inilah yang harus dijawab untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan. Apa itu kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak rakyat untuk menentukan sejauh mana rakyat ingin menentukan dan mengatur sendiri kebutuhan pangannya serta menjamin ketersediaan dan pemenuhuhan kebutuhan pangan secara mandiri dan berkecukupan.  Kedaulatan pangan didahului dengan ketahanan pangan.  Ada 5 karakteristik yang harus dipenuhi sebagai syarat ketahanan pangan masyarakat menurut FAO (1996) yaitu : pertama :  Kapasitas (capacity), kemampuan menyediakan (menghasilkan dan menyimpan) pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai, kedua :  Pemerataan (equity), kemampuan ketersediaan pangan menjangkau seluruh keluarga, individu atau masyarakat, ketigaKemandirian (self-reliance), mengandalkan kekuatan sendiri untuk memperoleh ketersediaan pangan sehingga mampu menghadapi fluktuasi  pasar dan tekanan politik dari dalam dan dari luar, keempatKeandalan (reliability), kemampuan meredam dampak variasi musiman ataupun siklus tahunan, sehingga kecukupan ketersediaan pangan dapat dijamin setiap saat, dan yang terakhir  Keberlanjutan (sustainability), mampu menjaga keberlanjutan kecukupan sediaan pangan dalam jangka panjang dengan tanpa merusak kualitas lingkungan hidup.

Untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan dibutuhkan kebijakan yang mendukungnya, dalam hal  ini  adalah Politik Pangan.  Politik Pangan merupakan komitmen pemerintah yang ditujukan untuk mewujudkan ketahanan Pangan nasional yang berbasis Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan. Kedaulatan Pangan mencerminkan hak menentukan kebijakan secara mandiri, menjamin hak atas Pangan bagi rakyat, dan memberi hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem usaha sesuai dengan potensi sumber daya dalam negeri. Sedangkan Kemandirian Pangan merupakan wujud kemampuan negara memproduksi Pangan di dalam negeri secara bermartabat. Politik Pangan yang diharapkan sekarang ini tidak lagi sekedar terjaminnya harga dasar (floor price) tetapi lebih kepada swasembada pangan dan stabilitas harga. 

Politik Pangan harus ditunjang dengan beberapa hal seperti : 1) Pembaruan Agraria; 2) Adanya hak akses rakyat terhadap pangan; 3) Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan; 4) Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan; 5) Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi; 6) Melarang penggunaan pangan sebagai senjata;  7) Pemberian akses ke  petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian, 8) Sistem logistik yang terpadu, dan 8) Distribusi yang lancar dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia.

Politik Pangan ini harus dimengerti dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bersamaan, karenanya penjabaran Politik Pangan membutuhkan sinergitas pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran aktif perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membentuk regulasi untuk  membangun ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda