27.8.09

TERORISME, part two

TERORISME ADALAH EXTRA ORDINARY CRIME

Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara.
(Perpu No.1 tahun 2002)



Terorisme seharusnya di NKRI negeri tercinta kita ini tidak sekedar dijadikan sebagai TINDAK PIDANA terorisme.

Namun UU RI No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang kita miliki yang merupakan produk legal yuridis formal menyatakannya seperti tersebut diatas. Hal inilah yang kemudian sedikit mengganjal " upaya pengoptimalan pemberantasan terorisme " di NKRI, khususnya yang berhubungan dengan turut sertanya TNI untuk mengatasi terorisme.


Mengapa mesti TNI harus ikut juga memberantas terorisme
, padahal terorisme berdasarkan UU RI No. 15 tahun 2003 dinyatakan sebagai tindak pidana terorisme, sehingga secara otomatis menjadi kewenangan legal dari pihak kepolisian, dan bukankah di negara demokrasi seperti NKRI tercinta penggunaan militer khususnya TNI merupakan upaya terakhir, karena sifat dan ciri pengerahan militer yang sangat berbeda dengan penegakan hukum atau Law and Order yang dimiliki oleh pihak kepolisian.

Inilah dilema yang dihadapi oleh TNI, karena ternyata secara yuridis formal, TNI juga mempunyai kewajiban untuk turut mengatasi aksi terorisme, sesuai dengan amanat UU juga, dalam hal ini UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menyikapi hal tersebut diatas, maka sudah seharusnya bangsa Indonesia, terutama para praktisi hukum dan legislatif perlu meninjau ulang tentang definisi terorisme, dan sudah selayaknya terorisme saat ini sesuai dengan perkembangan jaman dan tehnologi serta bentuk ancaman yang ditimbulkannya, tidak lagi sekedar di masukkan kedalam golongan tindak pidana atau kriminal biasa.

TERORISME SUDAH WAKTU UNTUK DIKATEGORIKAN SEBAGAI EXTRA ORDINARI CRIME (EOC).

Kenapa digolongkan kedalam kategori EXTRA ORDINARY CRIME, mari kita tinjau beberapa alasan yang bisa memperkuat pendapat tersebut.

Terorisme dikatakan EOC karena :

1. Aksi terorisme tidak mengenal belas kasihan sama sekali, bahkan jauh sekali dari pengertian dan pemahaman tentang HAM. Hal ini dikarenakan para pelaku aksi terorisme memandang korban hanya sebagai sarana mencapai tujuan. Semakin banyak korban dan semakin spektakuler dampak aksi mereka maka semakin berhasil sasaran utk mencapai tujuan akhir...
Dgn kata lain, teroris memandang nyawa manusia hanya sekedar hitungan angka, bukan jiwa yg harus dihargai.


2. Sasaran teroris disamping nyawa manusia biasa kadang juga menyasar kepada simbol-simbol suatu negara /pemerintahan, bahkan Kepala negara juga merupakan sasaran mereka, maka dalam hal ini apabila sudah berkenaan dengan simbol dan kepala negara maka sudah sewajarnya kalau terorisme bukan sekedar lagi kejahatan kriminal/pidana biasa, tapi sudah lebih dari itu, yaitu EOC.

3. Aksi terorisme dampaknya lebih kepada kredibilitas dan hakekat keberadaan serta ancaman utuh dan tegaknya NKRI, jadi bukan semata masalah keamanan, namun juga sudah masuk ke ranah PERTAHANAN, itulah sebabnya penanganan tentang terorisme juga diwadahi dalam UU NO. 34 TH 2004 tentang TNI.

4. Terorisme dengan segala aksi terornya sekarang ini lebih merupakan Kejahatan Internasional, hal ini sejalan dengan perkembangan jaman dan teknologi, maka pelaku aksi teror saat ini boleh saja warga negara sendiri atau dilakukan didalam negeri, namun dana dan otak dari Organisasi Terorisme bisa saja berasal dari luar negeri, atau bahkan pelakunya adalah WNA dan menjadikan negara lain sebagai ajang aksi terornya. Ini berarti bahwa adanya intervensi asing terhadap kedaulatan NKRI.

5. Kita mengenal adanya teror by state, yaitu tindakan aksi terorisme yang sepenuhnya didukung oleh pemerintah yang berkuasa, dalam hal ini menjadi suatu prasangka besar bahwa aksi aksi terorisme di dalam negeri dengan melihat kapasitas pendanaannya yang begitu besar, besar kemungkinan ada pihak asing atau bahkan negara asing yang menjadi dalang dalam aksi terorisme didalam negeri.

Mengacu kepada hal seperti ini maka yang disasar oleh aksi terorisme adalah kedaulatan NKRI dan adanya pihak luar yang menyerang ke dalam negeri, maka dapat diartikan adanya ANCAMAN DARI LUAR yang berarti sudah mengarah kepada ranah PERTAHANAN, bukan lagi kejahatan kriminal atau pidana biasa.


Yang menjadi permasalahan sekarang adalah perlunya kebijakan politik dari pemimpin nasional yang didukung penuh oleh legislatif dan lembaga pemerintahan lain untuk adanya semacam PP atau JUKLAK yang mengatur secara tegas dan jelas tentang sejauhmana, kapan dan bagaimana tataran kewenangan yang dimiliki oleh TNI untuk terlibat dalam mengatasi aksi terorisme.

Karena UU telah mengamnatkan peran serta TNI dalam penanganan aksi terorisme, jadi amanat tersebut harus dilaksanakan, kalau tidak maka TNI merasa mampu tapi tidak bisa berlaku,

Mengacu kepada permasalahan tentang perlunya kebijakan lanjutan dalam pengerahan TNI untuk terlibat dalam mengatasi aksi terorisme, maka apabila nantinya juklak atau Kepres atau PP, dsb harus menjelaskan apa arti permohonan bantuan dan kewajiban mutlak yang dimiliki TNI sesuai UU.

Tapi sekali lagi untuk dapat melangkah maju ke arah kebijakan tersebut, pertama-tama yang paling terpenting adalah adanya kesamaan cara pandang dan persepsi dari seluruh penyelenggara negara bahwa memang terorisme itu sudah bukan lagi tindak pidana, namun lebih mengarah kepada Extra Ordinary Crime.

salam,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda