3.5.23

PEMBANGUNAN WILAYAH TERTIB REFORMASI BIROKRASI (WTRB) (02)

 

Berkaitan dengan pelaksanaan Zona Integritas yang dengan cara berbeda, maka ada beberapa pedoman dalam pelaksanaan pembangunan WTRB, sebagai berikut:

Perbedaan pembangunan Zona Integritas dengan WTRB adalah: 1) dalam pembangunan Zona Integritas tidak ada kategorisasi dalam penilaian Satker menuju WBK/WBBM, sedangkan dalam pembangunan WTRB terdapat kategorisasi dimana seluruh Satker di lingkungan TNI digolongkan berdasarkan karakteristik tugas pokok, yaitu Satker Teritorial, Satker Kesehatan, Satker Pendidikan, Satker Balakpus, Satker Balak Kotama dan Satker Tempur/Banpur;  2)  dalam pembangunan Zona Integritas tidak  ada kompetisi di internal TNI AD, sedangkan kategorisasi dalam WTRB bertujuan untuk meningkatkan semangat kompetensi di internal TNI AD dalam satu kategori yang sama sehingga dapat memperbesar peluang Satker dalam memperoleh predikat WBK/WBBM;  3)  lembar kerja evaluasi (LKE) yang merupakan alat untuk menilai pencapaian keberhasilan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas masih menggunakan Bahasa umum yang tidak sesuai dengan budaya kerja di lingkungan TNI AD, sedangkan LKE WTRB sudah disusun menyesuaikan dengan istilah Bahasa dan budaya kerja di lingkungan TNI AD;  dan  4)  untuk meningkatkan data dukung dalam menghadapi penilaian Zona Integritas Kemen PANRB dalam hal ini tidak membuat panduan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada pada LKE, sedangkan dalam penilaian WTRB disiapkan modul sebagai panduan dalam mengisi dan melengkapi setiap pertanyaan yang ada pada LKE WTRB.

 

   Satker dalam melaksanakan pembangunan WTRB ditandai dengan melaksanakan pencanangan pembangunan WTRB yang merupakan komitmen Bersama antara Kasatker dan seluruh anggota Satker.  Dalam melaksanakan pembangunan WTRB Satker bisa berpedoman pada pelaksanaan tugas pokok Satker, baik itu fungsi utama maupun fungsi organic militer sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker dalam rangka pembangunan WTRB harus bisa berdampak terhadap public yang dilayani dan bisa diukur keberhasilannya sehingga tidak ada lagi kegiatan yang dilaksanakan baik itu kegiatan program maupun non program yang tidak memiliki outcome dan tidak dapat diukur keberhasilannya.  Public disini konotasinya tidak hanya masyarakat tetapi disesuaikan dari penerima manfaat setelah Satker melaksanakan tugas pokok.

 

Setelah Satker melaksanakan pembangunan WTRB, minimal 1 (satu) tahun setelah melaksanakan pencanangan WTRB Satker akan dinilai untuk mengukur sampai sejauh mana keberhasilan pembangunan WTRB yang sudah dilaksanakan.  Penilaian WTRB dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari penilaian Tim Penilai Internal (TPI) tingkat Kotama, penilaian TPI Satuan Atas baik tingkat Mabes Angkatan maupun Mabes TNI dan terakhir penilaian yang akan dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) yang merupakan penentu apakah Satker layak memperoleh predikat WBK/WBBM atau tidak.

 

Satker yang sudah memperoleh predikat WBK diwajibkan menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja Satker kemudian akan dilaksanakan pemantauan oleh TPI setiap 2 (dua) tahun sekali untuk menilai apakah Satker tersebut masih layak atau tidak untuk menyandang predikat WBK.  Bagi Satker yang dinilai sudah tidak layak berdasarkan hasil peninjauan TPI maka predikat WBK dapat dicabut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas perhatian anda, silahkan tinggalkan pesan dan kesan anda