1.8.18

PENGELOLAAN SUMBER DAYA PANGAN YANG BERDAULAT DAN MANDIRI GUNA PEMBANGUNAN KOMPETITIF PEREKONOMIAN



Sumber Daya Pangan yang Berdaulat dan Mandiri

Pangan merupakan suatu kebutuhan dasar dan utama bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup, oleh karena itu kecukupan pangan bagi setiap orang pada setiap waktu merupakan hak azazi yang harus dipenuhi.[1] Kebutuhan pangan peduduk dunia terus meningkat seiring dengan makin bertambahnya penduduk dunia. Penduduk dunia berjumlah sekitar 7 milyar orang dan pada 2045 diprediksi akan mencapai 9 miliar atau hampir 10 miliar orang. Sementara itu penduduk Indonesia kini sudah berjumlah 265 juta orang, pada urutan ke 4 setelah Amerika, India dan China, dan diperkirakan pada tahun 2035 akan menembus angka 300 juta jiwa.[2]  Kondisi demikian membutuhkan kesadaran bagi kita untuk dapat mengelola sumber daya pangan, agar dapat memenuhi kebutuhan pangan secara berdaulat dan mandiri.

Kedaulatan pangan (food sovereignty) didefinisikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk menentukan kebijakan pangan sendiri dengan memprioritaskan produk pangan lokal untuk kebutuhan sendiri, serta melarang praktik perdagangan pangan dengan cara dumping.[3]  Berdasarkan pengertian tersebut maka menjadi hak berdaulat suatu negara untuk menentukan dan mengendalikan sistem produksi, distribusi, dan konsumsi pangan sendiri, sesuai dengan kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan budaya lokal, serta bebas dari campur tangan negara lain.

Kedaulatan pangan Indonesia erat kaitannya dengan potensi pangan dan ketahanan pangan nasional. Potensi pangan kita sangat besar, berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Indonesia memiliki 77 jenis tanaman pangan sumber karbohidrsat, 75 jenis sumber minyak atau lemak, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayuran, serta 110 jenis rempah dan bumbu.[4] 

Data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2017 Indonesia mengimpor gandum 11,4 juta ton. Volumenya meningkat 9% dibandingkan dengan realisasi 2016 yang sebesar 10,53 juta ton, sedangkan impor beras 257 ribu ton, turun 80 persen dibanding tahun sebelumnya mencapai 1,28 juta ton. World Food Program (WFP) tahun 2015 mencatat 15 persen dari 398 kabupaten di Indonesia dinilai rentan akan kerawanan pangan, sebagian besar kecamatan yang dikategorikan rawan pangan berada di Papua.[5]

Berdasarkan data-data diatas, dilihat dari besarnya ketergantungan pada impor gandum dan beras, serta adanya indentifikasi beberapa daerah rentan akan pangan, dapat dikatakan potensi pangan yang besar belum dikelola dengan baik, bahkan terkesan diabaikan yang mengakibatkan Indonesia belum berdaulat dan mandiri.  Kondisi demikian akan berpengaruh terhadap upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif, yang merupakan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian sesuai dengan RPJM IV(2020-2024).


Pembangunan Kompetitif Perekonomian

Era global menghadirkan berbagai tantangan dalam pembangunan nasional, sehingga dibutuhkan kreativitas,   inovasi   dan penguasaan teknologi dalam memanfaatkan peluang yang ada. Demikian pula halnya dalam pembangunan ekonomi, agar pembangunan perekonomian mempunyai daya saing, maka dibutuhkan nilai kompetitif, yang diwujudkan dalam bentuk kesatuan antara kreativitas dan inovasi serta ditunjang Iptek agar dapat mencapai keberhasilan pembangunan ekonomi nasional

Pembangunan ekonomi erat hubungannya dengan sektor pangan. Undang-Undang tentang Pangan mengamanatkan bahwa “penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional”.[6] Dari amanat tersebut jelas sekali bahwa pangan mempunyai posisi penting dalam pembangunan nasional, yaitu sebagai pilar utama yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial dan politik.  Maka menjadi penting pembangunan perekonomian Indonesia diarahkan untuk mendukung terwujudnya ketahanan pangan. Dengan demikian mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya dalam mendukung pembangunan kompetitif perekonomian.

Pengelolaan sumber daya pangan agar terwujud ketahanan pangan harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu lahan, infrastruktur dan teknologi dan SDM. Pengelolaan lahan yang benar akan berdampak pada produksi, persoalannya adalah lahan pertanian sebagai salah satu penghasil pangan makin berkurang, sehingga sangat diperlukan penambahan lahan. Untuk itu diperlukan langkah konkrit berupa penegakan aturan sesuai Undang-Undang Agraria secara konsisten, percepatan proses sertifikasi lahan pertanian, rencana tata ruang yang melindungi lahan pertanian produktif dan subur.

Infrastruktur berperan penting dalam memperkokoh sektor pangan, karena infrastruktur akan menjamin kelancaran distribusi produk pangan. Pada sektor pertanian irigasi dan waduk merupakan hal yang patut menjadi perhatian, karenanya pemerintah melakukan realokasi subsidi BBM untuk membiayai infrastruktur berupa pembangunan 25 waduk baru dan irigasi untuk 1 juta hektar sawah.[7]  Disamping pembangunan waduk dan irigasi pemerintah juga patut memperhatikan aksesbilitas jalan yang akan memudahkan perolehan sarana produksi.

Teknologi dan dan kualitas SDM juga harus dikelola dengan baik agar dapat mendukung pencapaian ketahanan pangan.  Penguasaan teknologi pertanian, pemasaran dan standar kualitas yang rendah merupakan cerminan kualitas petani saat ini. Karenanya pemberdayaan petani menjadi sangat penting melalui pelatihan, penyuluhan dan bantuan teknis.  Langkah ini perlu juga didukung oleh kalangan akademis dalam bentuk penelitian dan pengembangan agar tercipta teknologi unggulan disektor pangan.

Dengan tercapainya ketahanan pangan melalui pengelolaan sumber daya pangan dapat menggerakkan roda perekonomian baik ditingkat pusat maupun daerah, namun yang tetap perlu diperhatikan adalah produk-produk pangan harus mempunyai keunggulan kompetitif agar mampu bersaing.


[1] M. Ismet, Tantangan Mewujudkan Kebijakan Pangan Nasional yang Kuat, Majalah Pangan Nomor Vol. 16 No.48 Januari 2007
[2] Materi Pokok Bidang Studi Sumber Kekayaan Alam, Lemhannas RI, 2018, hal.113
[3] Deklarasi Organisasi Buruh Tani dan Petani Kecil Dunia, La Via Compasina, tahun 1996
[4] https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20180227/281505046709087
[5] Icha Rastika, “WFP: 15 Persen dari 398 Kabupaten Masih Rawan Pangan”, Kompas, 08/07/2015
[6] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

[7] http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2016/03/2-TAHUN-JOKOWI-JK-UPDATE-17-OKT-2016-KSP.pdf.        

23.7.18

PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI KE-4




            Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia merupakan penentu yang sangat penting bagi keefektifan berjalannya kegiatan di dalam organisasi, sedemikian pentingnya peran SDM maka kualitas SDM harus senantiasa dijaga, dipelihara, bahkan ditingkatkan demi tercapainya tujuan dari organisasi. Menurut Sonny Sumarsono “SDM adalah menyangkut manusia yang mampu bekerja untuk memberikan jasa atau usaha kerja dalam suatu proses produksi[1]. Dengan demikian mampu bekerja berarti mampu melakukan kegiatan yang mempunyai kegiatan ekonomis, yaitu bahwa kegiatan tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan atau masyarakat.

SDM sangat erat hubungannya dengan tenaga kerja, dimana tenaga kerja adalah seluruh penduduk yang dianggap mempunyai potensi untuk bekerja secara produktif[2]. Kualitas tenaga kerja dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan. Berkaitan dengan latihan, peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui Balai Latihan Ketenagakerjaan (BLK).  Berdasarkan data tahun 2017 ada 301 BLK yang tersebar di seluruh Indonesi. Sebanyak 17 BLK merupakan milik pemerintah pusat atau disebut BLK Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP). Selebihnya adalah milik Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau dikenal sebagai BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)[3]. Namun kondisi BLK banyak yang terkesan tidak terurus, hal tersebut dapat dilihat dari peralatan seperti mesin-mesin pelatihan sudah out of date dan tidak lengkap[4]. Hal ini terjadi karena BLK belum menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah dan kondisi internal BLK sendiri yang diisi oleh personel yang tidak memiliki latarbelakang mengenai BLK.  Kondisi demikian menyebabkan peran BLK tidak optimal, padahal peran BLK sangat penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing tinggi serta tersertifikasi sehingga cepat diserap industri.

Dibidang pendidikan, peningkatan kualitas tenaga kerja dilakukan melalui pendidikan vokasi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana[5]. Kondisi saat ini Pendidikan vokasi di Indonesia hanya sekitar 16% serta jumlah guru/tenaga pendidik vokasi belum cukup karena lembaga pendidik dan tenaga kependidikan (LPTK) belum banyak menyiapkan tenaga guru vokasi[6]. Padahal kebutuhan pasar tenaga kerja yang membutuhkan keterampilan sangat banyak dan tidak bisa diisi secara baik oleh lulusan SMK atau Politeknik.

Saat ini dunia tengah memasuki era Revolusi Industri ke-4. Ini merupakan tantangan bagi tenaga kerja Indonesia. Revolusi Industri ke-4 adalah era teknologi digital, semua serba digital dan otomatisasi.  Pengaruhnya adalah terhadap karakter dunia kerja, dimana teknologi banyak menghilangkan jenis pekerjaan, namun pada saat yang sama teknologi digital juga menghadirkan jenis pekerjaan baru. Disinilah letak pentingnya peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan keterampilan (skill) dalam menghadapi era Revolusi Industri ke-4.


            Era Revolusi Industri ke-4

Era Revolusi Industri ke-4 atau Revolusi Industri 4.0, menjadikan teknologi informasi sebagai basis dalam kehidupan manusia. Segala hal menjadi tanpa batas (borderless) dengan penggunaan daya komputasi dan data yang tidak terbatas (unlimited), karena dipengaruhi oleh perkembangan internet dan teknologi digital yang masif sebagai tulang punggung pergerakan dan konektivitas manusia dan mesin. Era ini juga akan mendisrupsi berbagai aktivitas manusia, termasuk di dalamnya bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) serta pendidikan tinggi[7]. 

Revolusi Industri ke-4 menimbulkan tantangan dalam hal menyiapkan dan memetakan SDM yang berkualitas dalam bentuk tenaga kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat[8]. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah angkatan kerja Indonesia pada Februari 2017 sebanyak 131,55 juta[9]. Dari jumlah tersebut, 60% dari total tenaga kerja hanya lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, hal ini menunjukkan masih sangat rendahnya kualitas tenaga kerja kita[10].  Merujuk riset  McKinsey Global Institute, Indonesia akan menjadi negara ekonomi terbesar ke-7 di dunia pada tahun 2030 dengan kebutuhan 113 juta tenaga kerja terampil. Padahal, Badan Pusat Statistik menyebutkan, pada tahun 2015 Indonesia baru memiliki 56 juta tenaga kerja terampil. Dengan demikian, hingga tahun 2030, tiap tahun dibutuhkan 3.7 juta tenaga terampil baru[11], sedangkan karakteristik pekerjaan dari tahun ke tahun akan semakin dinamis berkembang sesuai dengan perkembangan Iptek, sehingga keterampilan (skill) yang dibutuhkan akan juga terus berkembang dan bervariasi.

Berkaca dari tantangan era Revolusi Industri ke-4 dan perkembangan Iptek, maka diperlukan peningkatan SDM yang berkualitas yang melibatkan pemerintah, swasta dan individu.

Pemerintah dibidang pelatihan keterampilan (skill) memaksimalkan peran BLK dengan konsep Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), menjadikan BLK sebagai prioritas dalam pembangunan SDM, menyelenggarakan pelatihan keterampilan yang tidak memungut biaya dalam rangka menyiapkan secara masif tenaga kerja. Pada sektor regulasi dan kebijakan pemerintah menyusun dan melaksanakan program-program yang  mendukung tercapainya sistem ketenagakerjaan yang ideal dan menjurus sesuai kebutuhan industri. Pada bidang pendidikan memperbanyak kuantitas lulusan pendidikan vokasi melalui penambahan jumlah sekolah/lembaga pendidikan, dan meningkatkan kualitas dengan mendorong penguatan kompetensi guru/tenaga pendidik serta perbaikan kurikulum.

Pihak Swasta melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dalam rangka memberikan kesempatan magang kepada peserta didik (calon tenaga kerja) dan mendirikan vocational training untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang sudah ada.

Individu melakukan peningkatan kemampuan dan kualitas dalam hal bahasa, keterampilan, serta wawasan. Hal ini dilakukan dalam rangka adaptasi terhadap karakteristik pekerjaan yang ditimbulkan oleh Revolusi Industri, seperti lingkungan pekerjaan, prosedur, fasilitas, dll.


[1] Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Sonny Sumarsono, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2003, hal. 4
[2] Materi Pokok Bidang Studi Demografi, Lemhannas RI, 2018, hal. 39
[3] https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/22421521/melalui-balai-latihan-kerja-kemnaker-harap-indonesia-tak-kalah-saing.
[4] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/02/20/miikdo-kondisi-balai-latihan-kerja-memprihatinkan.
[5] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 15
[6] http://mediaindonesia.com/read/detail/42777-kembangkan-pendidikan-vokasi-pemerintah-harus-siapkan-guru.
[7] https://www.ristekdikti.go.id/pengembangan-iptek-dan-pendidikan-tinggi-di-era-revolusi-industri-4-0/.
[8] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab I pasal 1 ayat 2
[9] https://bisnis.tempo.co/read/872547/angkatan-kerja-februari-2017-meningkat-sebanyak-13155-juta.
[10] https://www.wartaekonomi.co.id/read128271/menaker-kualitas-tenaga-kerja-ri-masih-rendah.html.
[11] Ibid