24.8.22

MENGENAL BELA NEGARA


Dalam kehidupan berbangsa dan  bernegara, akan ada aspek pertahanan yang merupakan faktor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara bangsa. Tanpa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Pertahanan itu dibangun dalam sistem pertahanan negara.   Sedangkan, Sistem pertahanan negara itu sendiri adalah totalitas sistem kebangsaan dan kenegaraan yang melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional yang dimiliki. Totalitas sistem itu digerakkan oleh kekuatan dasar sumber daya manusia atau warga negara yang memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya dalam upaya pembelaan negara. Upaya pembelaan negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
 
     Upaya mendasar untuk menumbuhkan kesadaran bela negara dilakukan pada ranah membangun jiwanya hingga berujung pada terbentuknya sikap dan perilaku yang mengejewantahkan kesadarannya dalam pembelaan negara. Melalui upaya itu diharapkan mewujudkan kualitas dinamika kehidupan bangsa dalam bentangan spektrum bela negara, dari hubungan baik sesama warga negara, profesionalitas setiap karya dalam  bidang pekerjaannya masing-masing sampai dengan bersama-sama mengangkat senjata menghadapi musuh nyata bersenjata.
 
   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Jika kewajiban warga negara dalam bela negara lahir dari implikasi tuntutan partisipasi sebagai warga negara, hak warga negara dalam bela negara lahir sebagai kehormatan atas keagungan negara sebagai wadah bersama dan karena kecintaannya kepada negara yang memiliki wilayah dan berbagai aspeknya tempat warga negara hidup dan memelihara kehidupannya baik dalam aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
 
    Pengejewantahan kesadaran bela negara dalam dinamika kehidupan bangsa mengelola sumber daya nasional guna mencapai tujuan kesejahteraan adalah kekuatan pertahanan nonmiliter. Sedangkan kesadaran bela negara yang berujung pada dukungan segenap pikiran, dan daya upaya lainnya dari warga negara membangun pertahanan negara sampai dengan kesiapannya secara fisik untuk menjadi komponen pertahanan negara adalah wujud nyata kekuatan pertahanan militer.
 
      Pendidikan kesadaran bela negara sebagai bentuk upaya persiapan secara dini penyelenggaraan pertahanan negara oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, akan melahirkan bangun kekuatan yang berdimensi ganda. Dimensi pertama adalah masif dalam profesionalisme untuk menghadapi ancaman nonmiliter, sedangkan dimensi kedua adalah kesadarannya bahwa untuk kepentingan pertahanan negara sumber daya nasional siap secara psikis dibentuk menjadi komponen pertahanan dalam menghadapi ancaman militer.
 
       Kewajiban bela negara adalah bagian dari sistem sosial politik untuk menjaga eksistensi kelompok sosial politik yang terbesar yang disebut negara. Dalam sistem sosial budaya kelompok masyarakat yang lebih kecil, kewajiban dan nilai bela negara dapat dirunut, karena pada dasarnya nilai dan kewajiban itu adalah dasar terjaganya eksistensi kelompok. Dalam pengamatan sekilas nilai dan norma yang dikenal sebagai bela negara memang tidak nampak dengan jelas, namun jika diteliti secara lebih cermat, sebagai akibat naluri kelompok untuk menjaga eksistensi kelompoknya sesungguhnya dalam sistem sosial kelompok masyarakat kecil terdapat sistem nilai untuk tetap menjaga eksistensinya.
 
UNSUR BELA NEGARA
 
       Bela negara adalah keikutsertaan warga negara membela negara dalam usaha pertahanan negara. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
 
       Dengan demikian bela negara tidak semestinya dipahami sebagai “memanggul senjata” atau hal yang berbau “militer”, akan tetapi merupakan kekuatan dinamika kehidupan warga negara di semua aspek kehidupan sesuai dengan profesinya masing-masing. Spektrum bela negara sangat luas, dimulai dari hal yang paling lunak sampai dengan hal yang paling keras, mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.
 
       Membangun kesadaran bela negara, berarti membangun watak bangsa, yakni  membangun perilaku manusia Indonesia yang memiliki jati diri sebagai bangsa. Terbangunnya jati diri bangsa melahirkan ikatan maya yang dapat tertembus, tetapi tidak akan terputus, sebab ia berupa cara dan pola pikir manusia Indonesia yang memiliki kebanggaan dan kebangsaan Indonesia yang dilandasi cinta tanah air dan siap bela negara.
 
     Kecintaan kepada tanah air merupakan unsur pembuka bela negara, yang berujung pada kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.  Dalam ranah kejiwaan yang dilakukan adalah menggugah rasa kebangsaan dan cinta tanah air, yang kemudian terejewantahkan pada perilaku rela berkorban. Dengan landasan sikap perilaku cinta tanah air dan rela berkorban ini lahirlah jiwa juang untuk berbuat dan berperilaku yang terbaik untuk negara dan bangsa, yang menunjukkan etos kebangsaan.
 
       Etos kebangsaan ini pada dasarnya adalah kemampuan awal bela negara. Isi etos kebangsaan adalah tampilan profesionalisme warga negara dalam bidang tugasnya. Kemampuan awal bela negara ini dirangkum dalam sistem pertahanan negara sebagai kekuatan dan kemampuan nirmiliter yang berisi unsur-unsur penggerak kesadaran bela negara yang mencakup 1) Cinta tanah air ; 2) Sadar berbangsa dan bernegara ; 3) Yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara ; 4) Rela berkorban bagi bangsa dan negara ; dan 5) Memiliki kemampuan awal bela negara.
 
      Dinamika unsur-unsur bela negara ini apabila dilakukan secara maksimal dan bertanggung jawab sesuai bidang profesi oleh setiap warga negara maka akan menjadi suatu penggerak kekuatan nonmiliter, sedangkan tampilannya yang telah mengkristal menjadi kekuatan fisik komponen pertahanan negara  akan menjadi unsur penguat pengganda dalam kekuatan militer sistem pertahanan negara.


dihimpun dari berbagai sumber

22.8.22

PENGUASAAN WILAYAH : TINJAUAN TEORI MANAJEMEN

 

Masalah fundamental yang harus dibenahi oleh pengambil keputusan nasional ataupun stake holder dalam mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul dalam konflik perbatasan termasuk dispute di suatu wilayah (blok Ambalat, contohnya) saat ini justru karena tidak adanya manajemen strategik yang komprehensif dalam rangka mewujudkan penguasaan dan pengendalian secara fisik (effective occupation) di wilayah tersebut. Padahal berdasarkan pengalaman sejarah lepas salah satu wilayah Indonesia (exp:Sipadan dan Ligitan), penguasaan dan pengendalian secara fisik bisa dijadikan sebagai yurisprudensi sehingga penting untuk diwujudkan  sebagai langkah antisipatif apabila penyelesaian secara diplomasi di tingkat bilateral gagal mencapai kesepakatan. Tanpa pembenahan masalah fundamental ini maka diplomasi yang sedang dilaksanakan dan digelar selama ini tidak akan optimal.  Dengan demikian maka peran manajemen yang komprehensif diperlukan untuk menyelesaikan beberapa persoalan wilayah.

 

Tinjauan Teori Manajemen Strategik.  Teori ini lebih menonjolkan pada pembuatan (formulating), penerapan (implementing) dan evaluasi (evaluating) keputusan-keputusan strategik antar fungsi-fungsi yang memungkinkan sebuah organisasi mencapai tujuan-tujuan masa datang.  Dalam manajemen strategik dimana cara berpikir strategik akan semakin banyak memerlukan masukan-masukan untuk dapat menetapkan, mengimplementasikan dan  mengontrol strategi apa yang akan digunakan dan yang paling handal. Aplikasi tinjauan teori manajemen strategik tersebut dalam penguasaan dan pengendalian secara fisik di wilayah (konflik) adalah bagaimana stake holder dapat mensinergikan seluruh komponen kekuatan nasional ke dalam suatu sistem pengamanan wilayah perbatasan secara efektif. 

 

Karena itu pendekatan dan respon pemerintah (stake holder) khususnya dalam menyusun manajemen pengamanan wilayah perbatasan seharusnya sudah terstruktur dengan baik bahkan seharusnya juga sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan dengan melibatkan berbagai instansi dan Kementerian yang berkompeten. Pendekatan yang ditempuh sebaiknya bukan pendekatan ad-hoc yang selama ini dilakukan hanya oleh aparat TNI secara sektoral.

 

Dengan manajemen yang baik maka diharapkan antar satu instansi dengan instansi lain menggunakan pendekatan dan respon yang sama, sehingga mencerminkan integritas seluruh komponen kekuatan nasional dalam suatu manajemen yang strategik. Berdasarkan hal tersebut diatas, bagaimana mengaplikasikan strategi tersebut dan mengontrolnya sehingga tujuan dan sasaran akan tercapai, adalah dengan penerapan :

 

 

Proses Manajemen Strategik dalam Penguasaan dan Pengendalian, yaitu bagaimana para pemegang kebijakan dan stake holder lainnya bisa melaksanakan Pembuatan Strategi, meliputi pengembangan misi dan tujuan jangka panjang, pengidentifikasian peluang dan ancaman dari luar  serta kekuatan dan kelemahan, pengembangan alternatif-alternatif strategi dan penentuan strategi yang sesuai untuk diadopsi. Tinjauan teori ini contohnya pada penguasaan dan pengendalian di wilayah dispute Blok Ambalat, diformulasikan berdasarkan prinsip kesisteman dan diterapkan sesuai dengan kompetensi dari berbagai instansi sebagai sub-sistem, serta di evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk di kembangkan.

 

Disamping pembuatan strategi, maka tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melaksanakan Penetapan Strategi, sesuai dengan kondisi wilayah (konflik), maka wewenang dan tanggung jawab dalam mewujudkan  penguasaan dan pengendalian secara fisik perlu dibagi ke dalam berbagai fungsi Kementerian maupun lembaga non Kementerian beserta jajarannya. Sementara itu, berbagai komponen kekuatan nasional yang akan dilibatkan memerlukan keserasian dan keselarasan dalam pendayagunaannya. Dalam rangka mewujudkan legalitas di suatu wilayah konflik, maka ditetapkan sasaran-sasaran operasional serta pengalokasian sumber-sumber daya yang ada agar strategi yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan.

 

Terakhir seperti layaknya langkah-langkah perencanaan dengan kesisteman, maka sangat diperlukan adanya Evaluasi/kontrol strategi, mencakup upaya-upaya untuk memonitor seluruh hasil-hasil dari pembuatan dan penerapan strategi dalam penguasaan dan pengendalian di wilayah konflik, agar dapat  mengukur serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan. Manajemen strategik, yang berorientasi jangka panjang memerlukan metode berpikir strategik yang selalu mengarah kedepan.   Pemikiran ke depan ini akan terjelma dalam visi dan misi melalui analisa teori tertentu terhadap lingkungan strategik untuk menentukan tujuan dan sasaran. Dalam upaya mencari strategi yang tepat guna serta efektif dan efisien maka diperlukan proses untuk memformulasikan strategi mana yang tepat untuk menentukan mencapai tujuan. Dalam pengaplikasiannya di wilayah konflik  diperlukan manajemen dan strategi yang komprehensif yang dilengkapi sarana kontrol agar tujuan dan sasaran tetap tercapai secara efektif dan efisien.  Peran manajemen dan Strategi yang komprehensif tersebut diperlukan untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang ada.