15.8.22

KAJIAN PERTAHANAN NEGARA : TEORI DAN PENDEKATANNYA

 

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.  Dalam penyelenggaraan pertahanan negara maka diperlukan adanya kebijakan pertahanan negara. Kebijakan Pertahanan Negara telah digariskan sesuai dengan sasaran pembangunan kekuatan militer suatu negara. Karenanya, kebijakan Pertahanan perlu disertai dengan pedoman baku bagaimana merumuskannya, yang akan melahirkan adanya pertimbangan dan analisa dalam menghitung anggaran pertahanan negara sesuai dengan analisa potensi ancaman. 

Agar program pembangunan kekuatan pertahanan dapat terlaksana sesuai kebijakan dan strategi pertahanan negara, perlu adanya pedoman baku dalam perumusan yang menyangkut strategi keamanan nasional, pendekatan yang digunakan, kekuatan yang diperlukan, pentahapan pembangunan, peningkatan anggaran pertahanan Negara, peningkatan peran industri strategis nasional. Semua faktor tersebut tentu penganalisaannya perlu adanya berbagai teori yang mendukung.

 

Teori Hubungan Internasional.

    Liberalism.   Teori Hubungan Internasional ini muncul setelah Perang Dunia I untuk menanggapi ketidakmampuan negara-negara untuk mengontrol dan membatasi perang dalam hubungan internasional mereka.   Pendukung-pendukung awal teori ini termasuk Woodrow Wilson dan Normal Angell. Mereka beranggapan bahwa negara-negara mendapatkan keuntungan dari satu sama lain lewat kerjasama dan perang itu dianggap terlalu destruktif, atau bisa dikatakan sebagai hal yang pada dasarnya sia-sia.  Liberalisme tidak diakui sebagai teori yang terpadu sampai paham tersebut bersifat secara kolektif, bahkan seringkali diejek sebagai idealisme oleh E.H. Carr.   Lantas sebuah versi baru idealisme yang berpusat pada hak-hak asasi manusia sebagai dasar legitimasi hukum internasional dikemukakan oleh Hans Kochler.

 

Realism.  Teori Hubungan Internasional ini sebagai tanggapan terhadap liberalisme, pada intinya menyangkal bahwa negara-negara berusaha untuk bekerja sama. Para realis awal seperti E.H. Carr, Daniel Bernhard dan Hans Morgenthau menyatakan bahwa untuk meningkatkan keamanan mereka, negara-negara adalah aktor-aktor rasional yang berusaha mencari kekuasaan dan tertarik kepada kepentingan nasional mereka masing-masing (self-interested).  Setiap kerja sama antar negara-negara dijelaskan sebagai aktivitas yang benar-benar insidental.  Para realis melihat meletusnya Perang Dunia II sebagai pembuktian terhadap teori mereka.

 

Neorealism. Teori Hubungan Internasional ini, terutama yang merupakan karya Kenneth Waltz, sering pula dikenal teorinya itu realisme struktural. Sambil tetap mempertahankan pengamatan-pengamatan empiris realisme, bahwa hubungan internasional dikarakterkan oleh hubungan-hubungan antar negara yang antagonistik, para pendukung neorealisme menunjuk struktur anarkis dalam sistem internasional sebagai penyebabnya. Mereka menolak berbagai penjelasan yang mempertimbangkan pengaruh karakteristik-karakteristik dalam negeri suatu negara.   Negara-negara dipaksa oleh pencapaian yang relatif dan keseimbangan yang menghambat konsentrasi kekuasaan. Tidak seperti realisme, neorealisme berusaha ilmiah dan lebih positivis. Hal lain yang juga membedakan neorealisme dari realisme adalah bahwa neorealisme tidak menyetujui penekanan realisme pada penjelasan yang bersifat perilaku dalam hubungan internasional.

 

Neoliberalism.  Teori Hubungan Internasional ini berusaha memperbarui liberalisme dengan menyetujui asumsi neorealis bahwa negara-negara adalak aktor kunci dalam aktivitas hubungan internasional, tetapi tetap mempertahankan pendapat bahwa aktor-aktor bukan negara dan organisasi-organisasi antar pemerintah adalah juga penting. Para pendukungnya seperti Joseph Nye berargumen bahwa negara-negara akan bekerja sama terlepas dari pencapaian-pencapaian mutlak.  Meningkatnya saling ketergantungan selama Perang Dingin lewat institusi-institusi internasional lantas dianggap pula berarti neoliberalisme ini disebut juga liberal institusionalisme. Hal ini dikarenakan pada dasarnya bangsa-bangsa bebas membuat pilihan-pilihan mereka sendiri tentang bagaimana mereka akan menerapkan kebijakan tanpa organisasi-organisasi internasional yang merintangi hak suatu bangsa atas kedaulatan. Neoliberalisme juga mengandung suatu teori ekonomi yang didasarkan pada penggunaan mekanisme pasar yang terbuka dan bebas dengan hanya sedikit (jika itu memang ada) intervensi pemerintah untuk mencegah terbentuknya monopoli dan bentuk-bentuk konglomerasi yang lain.

 

Berbagai teori tersebut dipakai sebagai alat untuk menganalisa yang akan menghasilkan suatu kebijakan militer untuk mendukung pertahanan negara.  Dikaitkan dengan hal tersebut, pembangunan kekuatan TNI tentunya juga harus didasarkan pada teori-teori perencanaan kekuatan dihadapkan pada kondisi riil kekinian, terutama  kemampuan dukungan anggaran pemerintah yang senantiasa diarahkan untuk pencapaian pelaksanaan tugas TNI sesuai dengan yang Undang-undang. Dalam perumusan kebijakan militer akan memperhatikan berbagai pendekatan.  Pendekatan-pendekatan tersebut merupakan kerangka berfikir yang melandasi perhitungan kebutuhan sistem pertahanan sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan kemampuan pemerintah.  Dengan demikian kekuatan yang dibangun tidak saja kapabel untuk menghadapi prediksi ancaman, namun juga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Pendekatan Perencanaan Kekuatan (Force Planning Approach). Perencanaan kekuatan (force planning) dapat didefinisikan sebagai “proses penentuan kebutuhan pertahanan  berdasarkan tuntutan keamanan Negara, dan pemilihan kekuatan militer untuk memenuhi kebutuhan tersebut dihadapkan pada keterbatasan anggaran[1].   Secara umum terdapat delapan pendekatan dalam perencanaan kekuatan, yaitu[2] :

a.  Pendekatan Atas-Bawah (Top Down).  Pendekatan ini didorong oleh sasaran (objectives drive) dan dilakukan dari level teratas secara berjenjang dengan tujuan untuk meminimalkan resiko.

 

b.   Pendekatan Bawah-Atas (Bottom Up).  Pendorong pendekatan ini adalah kemampuan militer saat ini (current military capability drives), sehingga dihasilkan suatu pemikiran yang lebih realistis terkait dengan kemampuan yang dimiliki dan kemungkinan ancaman yang dihadapi.

 

c.   Pendekatan Skenario (Scenario).  Pendekatan ini didorong oleh faktor situasional (situaltionally driven) yang menghasilkan sebuah prioritas sesuai kenyataan yang dihadapi dan asumsi skenario yang akan berlangsung, untuk ditetapkan menjadi skenario yang dipilih.

 

d.  Pendekatan Ancaman (Threat).  Pendekatan ini didorong oleh kemampuan lawan (driven by opponent capability) dengan hasil berupa perbandingan matematis antara kekuatan lawan dengan kekuatan yang akan dibangun secara head-to-head.

 

e.  Pendekatan Tugas (Mission).   Pendekatan ini didorong oleh elemen fungsi yang harus dipenuhi dalam pertempuran (functionally driven) dengan sasaran akhir keberhasilan pelaksanaan tugas.

 

f.   Pendekatan Pemagaran (Hedging).  Pendekatan ini didorong oleh adanya ketidakpastian (driven by uncertainty), sehingga perencanaan kekuatan dilakukan dengan mengedepankan keseimbangan dan fleksibilitas dalam menghadapi situasi yang berubah-ubah.

 

g. Pendekatan Teknologi (Technology).  Pendekatan ini dodorong oleh kepercayaan kepada teknologi (driven by technological optimism) dengan mencari konsep dan sistem teknologi tinggi (high-tech) yang berpotensi menjadi kekuatan pengganda.

 

h.  Pendekatan Anggaran (Fiscal).  Pendekatan ini didorong oleh ketersediaan anggaran (budget driven) yang dapat digunakan untuk membangun kekuatan yang dibutuhkan.



[1] Lioyd Richmod L., (etal, Fundamental of Force Planning, Naval War College, Press, Newport R.I.,1990, hal,326.

[2] Ibid, hal. 326-337.


10.8.22

MANAJEMEN PERTAHANAN NEGARA : MENCEGAH DISINTEGRASI MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

 

Salah satu persoalan terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah kecenderungan kearah terjadinya disintegrasi bangsa, ketika ikrar berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu mulai padam seiring dengan berkembangnya primordialisme yang sempit dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Berbagai persoalan yang berbau SARA dan tindakan kekerasan merupakan isue aktual sehari-hari. Tegak atau runtuhnya suatu negara ditentukan oleh kemampuan dari bangsa itu sendiri dalam mengekspresikan eksistensinya sebagai sebuah bangsa serta bagaimana bangsa itu sendiri mampu menghadapi ancaman dari luar maupun gangguan dari dalam. Menurut undang-undang, pertahanan dan keamanan negara merupakan tanggung jawab semua warga negara. 

Manajemen dalam pembangunan pertahanan adalah bagaimana pengelolaan kemampuan sumber daya pertahanan yang berupa sumber daya manusia, yakni rakyat Indonesia baik militer maupun nonmiliter, sistem senjata dan manajemen pertahanan, sehingga mampu menghasilkan sistem pertahanan negara yang kuat. Dari keterpaduan unsur sumber daya manusia yang tanggap tanggon dan trengginas, dilengkapi dengan sistem senjata yang cukup dan didukung manajemen pertahanan yang handal akan menghasilkan pertahanan negara yang berdaya tangkal kuat.  Penyelenggaraan pertahanan sampai saat ini belum mampu mewujudkan sistem/bentuk pertahanan yang kuat, yang memberikan daya tangkal terhadap pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu di lingkungan wilayah NKRI.

Manajemen Pertahanan adalah aturan-aturan pokok bagaimana mengelola pertahanan keamanan negara, dimana yang dimaksud pengelolaan pertahanan negara menurut UU RI No.3 tahun 2002 adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijaksanaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pertahanan negara. Hakekat pertahanan negara bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, sehingga implementasi manajemen pertahanan negara merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bertolak dari pemikiran tersebut perlu dipikirkan adanya suatu implementasi manajemen pertahanan negara dihadapkan dengan potensi  disintegrasi agar dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

       Pelaksanaan manajemen Pertahanan Negara pada praktiknya menemui berbagai kendala seperti  penyelenggaraan perencanaan Sishanneg belum dilaksanakan dengan optimal, hal ini bisa terlihat dari perencanaan Sishanneg yang belum sinergis terutama ditingkat daerah.  Kemudian hal lain yang ditemui adalah pengorganisasian Sishanneg belum dilaksanakan secara optimal. Fakta yang ditemukan di lapangan bahwa Kementerian Pertahanan belum mewadahi fungsi Hanneg di wilayah. Penyelenggaraan tugas dan fungsi pertahanan negara di daerah, selama ini dilaksanakan oleh Kodam sebagai Pelaksana Tugas dan Fungsi  Pertahanan (PTF) yang kemudian dihapus berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pertahanan.  Hal lain juga ditemukan kendala pada penyelenggaraan Hanneg itu sendiri serta pengawasannya.

Mengingat pentingnya pertahanan negara bagi kelangsungan hidup suatu bangsa dihadapkan dengan perubahan dinamis, maka perlu adanya persamaan persepsi dan keterpaduan usaha dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional. Penyelenggaraan manajemen pertahanan diharapkan dilaksanakan secara optimal khususnya di wilayah sebagai representasi kehadiran kedaulatan Negara di daerah. Perencanaan manajemen pertahanan dilaksanakan berdasarkan dokumen Sisrenstra Kementerian Pertahanan yang disesuaikan dengan rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang dari Bappenas RI, serta bahan masukan dari hasil kaji ulang Strategic Defence Review dengan lingkup perencanaan mengenai pembangunan, pembinaan dan penggunaan sistem pertahanan negara.

          Dalam penyelenggaraan manajemen pertahanan dengan memperhatikan centre of gravity  diharapkan didapatkan enam output pokok-pokok kebijakan pertahanan negara antara lain: pengintegrasian komponen Pertahanan Negara di wilayah, kebijakan pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, kebijakan pemberdayaan wilayah Pertahanan, kebijakan penyelarasan MEF komponen utama, kebijakan sistem informasi Pertahanan Negara, dan kebijakan misi pemeliharaan perdamaian. Pengawasan merupakan fungsi manajemen pertahanan negara yang sangat penting dalam mengontrol penyelenggaraan pertahanan negara yang efektif, bersih, dan akuntabel.

          Pemberdayaan wilayah pertahanan diwujudkan dalam rangka mentransformasikan potensi pertahanan negara yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan/sarana prasarana, nilai-nilai, teknologi dan dana menjadi kekuatan pertahanan negara yang dipersiapkan sejak dini. Apabila ada kebijakan pembentukan Kantor Pertahanan di wilayah sebagai pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, maka kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Kogabwilhan sebagai bagian dari gelar komponen utama yang bersinergi dengan komponen pertahanan lainnya di wilayah, sehingga komponen utama mampu mengemban peran, fungsi dan tugas dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman di wilayah dengan lebih efektif dan efisien dalam satu kesatuan komando yang utuh. Kementerian Pertahanan sebagai bagian utama pemerintah dalam bidang pertahanan negara memiliki otoritas dalam merumuskan perencanaan, strategi dan kebijakan serta mewujudkan implementasi kebijakannya harus mengacu pada prinsip-prinsip good governance, khususnya menerapkan penyelengaraan manajemen pertahanan yang diharapkan dapat memadukan pengelolaan sumber daya nasional, penataan tata ruang, dan pembangunan kekuatan baik dalam bentuk komponen utama, komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan. Kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan pertahanan negara dilaksanakan oleh badan pengawas intern oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, sedangkan untuk pengawasan umum dilakukan oleh BPK selaku badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan pertahanan. Fungsi pengawasan merupakan : a) Pelaksanaan dari fungsi perencanaan (Administrasi Negara); b) Pelaksanaan dari tugas-tugas pertahanan (operasional pertahanan) apakah sudah berpedoman kepada doktrin dan strategi pertahanan nasional. c) Implementasi dari regulasi-regulasi aspek penyelenggaraan fungsi pertahanan. Fungsi pengawasan diselenggarakan melalui pengawasan internal dan eksternal yang dipadukan dengan fungsi pengawasan legislatif serta kontrol publik. Untuk pencapaian sasaran pengawasan secara maksimal, pengawasan sebagai fungsi manajemen harus diberdayakan secara sinergis dengan fungsi pengawasan internal dan eksternal yang sudah melembaga, sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan.

Terwujudnya penyelenggaraan manajemen pertahanan negara yang optimal pada akhirnya diharapkan dapat memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil sehingga  toleransi, kerukunan sosial, kebersamaan dan kesetaraan berbangsa dapat terwujud. Dengan demikian maka manajemen pertahanan negara harus memperhatikan keterkaitan logis antar tiga faktor kunci dalam pembangunan pertahanan negara, yaitu :1) sasaran strategis (strategic objectives) yang didasari oleh penilaian yang akurat terhadap prioritas ancaman; 2) kemampuan pertahanan (defense capability) yang dibangun, dibina, dan dipersiapkan; dan 3) anggaran yang proporsional antara kebutuhan penanganan ancaman aktual dan kebutuhan pembangunan kekuatan pertahanan jangka panjang. Dengan dapatnya diterapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pertahanan negara yang sistematis, dengan manajemen yang tepat, serta pengawasan yang terus-menerus, pada akhirnya dapat mencegah timbulnya disintegrasi dan dapat menjaga utuhnya persatuan dan kesatuan bangsa.