8.10.18

GEOPOLITIK INDONESIA : MENGANTISIPASI TANTANGAN INDO-PASIFIK




Geopolitik Indonesia 
adalah cara pandang bangsa Indonesia 
tentang diri dan tanah airnya 
dengan mengutamakan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional



 Pendahuluan

     Indo-Pasifik adalah salah satu wilayah biogeografis bahari dunia, yang akhir-akhir ini kembali mengemuka setelah Presiden AS Donald Trump dan Menteri Luar Negeri AS Rex Tillerson berulang kali menyinggungnya selama masa kunjungan ke Asia Tenggara.

      Konsep Indo Pasifik mengindikasikan semakin kuatnya peran strategis Samudra Hindia dan Pasifik dalam percaturan internasional, seiring dengan bergesernya pusat gravitasi politik dan ekonomi dunia dari daratan Eropa ke Asia. Indo-Pasifik dikenalkan pertama kali tahun 2007 oleh Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, dan Indonesia menggaungkannya sejak 2013 dengan fokus pada banyaknya potensi di Samudra Hindia yang belum tergarap, namun bagi Indonesia konsepnya tidak terbatas hanya mencakup deskripsi geografis, tapi lebih luas yaitu geopolitik.
 
Berkaitan dengan geopolitik terdapat pandangan yang berbeda dalam implementasi konsep Indo Pasifik, bagi Amerika Serikat bertujuan untuk melemahkan profil Tiongkok, atau mengikis dampak Tiongkok di laut yang lebih besar, dalam konteks regional yang lebih luas[1]. Sedangkan bagi Tiongkok penggunaan kata Indo Pasifik oleh Australia dan Amerika Serikat dan bukannya Asia Pasifik sebagai gagasan yang hanya dibuat untuk menarik perhatian yang akan "seperti buih ombak yang hilang begitu saja"[2].

Trend dan potensi yang dapat dimanfaatkan dari konsep Indo-Pasifik dihadapkan dengan perebutan pengaruh antara dua negara besar Amerika Serikat dan Tiongkok merupakan tantangan tersendiri bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang akan terlibat langsung dalam menetapkan norma-norma baru hubungan antar negara untuk meningkatkan perdamaian dan memanfaatkan kepentingan semua negara untuk mewujudkan stabilitas di kawasan.
Permasalahannya: bagaimana menata geopolitik Indonesia dalam perspektif kepentingan nasional guna mengantisipasi tantangan Indo-Pasifik.


Geopolitik dan Kepentingan Nasional Indonesia

     Posisi strategis Indonesia yang terletak diantara persilangan dua benua dan dua samudera perlu ditunjang dengan geopolitik yang tepat agar Indonesia dapat menjadi pemain dalam percaturan dunia Internasional, dan bukannya hanya sekedar obyek.
  
      Duapertiga perairan Asia Tenggara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia, sehingga menempatkan Indonesia sebagai pemain sentral dan strategis dalam kawasan. Kawasan tentunya juga mempunyai geopolitik yang bergerak dinamis dan mempengaruhi negara-negara disekitarnya. Ketika terjadi pertemuan antara kepentingan geopolitik kawasan dengan kepentingan geopolitik Indonesia, maka dapat terjadi kerjasama ataupun konflik[3]. Disinilah timbul arti pentingnya geopolitik dalam perumusan kebijakan nasional, dalam konteks Indonesia maka implementasi geopolitiknya adalah Wawasan Nusantara.

      Pergeseran pusat gravitasi politik dan ekonomi dunia dari daratan Eropa ke Asia juga perlu disikapi dengan penerapan geopolitik. Jika kebijakan luar negeri dan pertahanan Indonesia disusun tidak berdasarkan geopolitik, maka akan berdampak pada pencapaian kepentingan nasional, karena kepentingan nasional adalah hulu untuk merumuskan strategi dalam menghadapi dinamika dan tantangan, dalam hal ini Indo-Pasifik.

      Kepentingan nasional Indonesia merupakan sebuah kepentingan negara yang akan dicapai melalui kebijakan nasional yang dijalankan berdasarkan arah dan tindakan hirarki yaitu utama, penting dan pendukung[4]. Kepentingan nasional merupakan sebuah refleksi dari keinginan pemerintah sebuah negara dalam melindungi kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Dalam konteks regional yang menjadi fokus dari kepentingan nasional Indonesia adalah keamanan kawasan sebagai prioritas, karena stabilitas keamanan kawasan juga berpengaruh terhadap stabilitas keamanan nasional dalam rangka upaya pembangunan dan mensejahterakan bangsa. Implementasi dari kepentingan nasional ini a dilakukan oleh pemerintah melalui kerjasama baik bilateral, regional, maupun internasional.


Penerapan Poros Maritim Dunia dan kerjasama antar negara

     Pemahaman akan perkembangan lingkungan strategis yang terjadi di Indo-Pasifik sangat diperlukan dalam rangka perumusan strategi yang tepat dan efisien, karena lingkungan strategis menggambarkan situasi dan kondisi[5]. Dengan demikian strategi dan lingkungan strategis merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.

      Strategi Indonesia dalam menghadapi Indo-Pasifik harus melihat pola interaksi antar aktor; siapa yang berpengaruh dan yang dipengaruhi atau siapa yang bermusuhan dan yang berteman.  Inilah kompleksitas interaksi yang akan dihadapi oleh Indonesia.

      Dalam konteks konsep Indo-Pasifik secara gamblang telah terlihat adanya dua kubu yang akan berhadapan, pertama Tiongkok (dan Rusia)[6] dan kubu kedua Amerika Serikat (dibantu Australia, India dan Jepang)[7], dimana secara hubungan internasional Indonesia mempunyai hubungan yang baik dengan negara-negara tersebut.  Maka prinsip bebas dan aktif dengan keharusan penyelenggaraan yang menguntungkan bagi kesejahteraan bangsa dan negara menjadi tepat adanya. 

      Prinsip bebas dan aktif perlu didukung strategi dan kebijakan sebagai implementasinya. Pada KTT IORA Maret 2017 yang lalu pemerintahan Presiden Joko Widodo mencanangkan grand design dalam geopolitik Indo-Pasifik, dengan visi maritime axis (poros maritim) yang lebih dikenal dengan Poros Maritim Dunia.

      Visi Poros Maritim Dunia diarahkan agar dapat selaras dengan OBOR Tiongkok. Jalur Sutera Maritim Tiongkok dijadikan peluang besar bagi Indonesia untuk kembali bangkit dengan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan Indonesia yang selama ini terkendala biaya transfortasi tinggi, serta meningkatkan pembangunan di kawasan-kawasan tertinggal seperti wilawah timur Indonesia. Strateginya dengan memanfaatkan ketertarikan Tiongkok untuk berinvestasi, Indonesia berusaha mempengaruhi kebijakan China agar lebih moderat dan memperhatikan kepentingan-kepentingan Negara-negara lain di ASEAN dan juga kepentingan Indonesia di ASEAN dan Indo-Pasifik.

      Dengan Amerika Serikat hubungan harus tetap terjalin dengan erat, agar kepentingan Indonesia sebagai negara yang tepat berada di tengah Indo-Pasifik tetap terjaga dan optimal. Hegemoni Amerika Serikat dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dalam kerjasama militer untuk menghadapi ancaman militer.  Secara geografis dan realitas politik, posisi Indonesia dikepung oleh negara-negara yang berafiliasi dengan Amerika Serikat (FPDA, ANZUS, SFA) sehingga tidak bijak apabila Indonesia menjauhi Amerika Serikat.  Strateginya adalah membangun kerjasama yang kuat agar Amerika Serikat membantu kepentingan Indonesia apabila terjadi konflik dengan negara tetangga yang bersifat agresif.

      Poros Maritim Dunia dan kerjasama internasional merupakan jawaban atas konsep Indo-Pasifik. Kerjasama internasional dilaksanakan secara bilateral untuk lebih memperat hubungan dua negara, dan multilateral dalam konteks banyak negara yang diarahkan untuk bisa merangkul negara-negara Samudera Hindia dengan mekanisme ASEAN.

Simpulan

      Seiring dengan bergesernya pusat gravitasi politik dan ekonomi dunia dari daratan Eropa ke Asia, menjadikan konsep Indo-Pasifik mengemuka.  Adanya pertarungan dua kubu besar antara Tiongkok yang ingin menjadi pemain yang dominan di Asia Pasifik dan Amerika Serikat yang ingin tetap terpeliharanya tatanan regional, dapat berdampak pada stabilitas di kawasan.  Indonesia memandang konsep Indo-Pasifik sebagai tantangan dan peluang yang harus dimanfaatkan.  Dengan memanfaatkan visi Poros Maritim Dunia, Indonesia berusaha agar kepentingan nasionalnya dapat terjaga dan terpelihara, dengan tetap mempertahankan prinsip bebas dan aktif, serta menjaga dan memanfaatkan hubungan dengan Tiongkok dan Amerika Serikat.

Saran

      Agar Indonesia siap dalam menghadapi konsep Indo-Pasifik dan dihadapkan dengan adanya kepentingan dua kubu yang saling berhadapan, maka pemerintah perlu untuk menyelaraskan visi Poros Maritim Dunia dengan Jalur Sutera Maritimnya Tiongkok dengan membangun dan memberdayakan potensi kekuatan laut dan geostrategi politik Indonesia, serta tetap menjaga hubungan baik dan kerjasama dengan dua kubu dengan prinsip kerja sama yang transparan, terbuka dan inklusif sesuai dengan hukum internasional.


[1] https://www.matamatapolitik.com/seperti-apa-strategi-indo-pasifik-ala-indonesia/
[2] http://www.abc.net.au/indonesian/2018-03-09/china-ejek-konsep-indopasifik-yang-digagas-as-dan-australia/9529812
[3] Bahan Ajar Bidang Studi Geopolitik & Wawasan Nusantara, 2018, hal. 84
[4] Lingkungan Strategis-Lemhannas RI Tahun 2018, hal 70
[5] Materi Pokok Bidang Studi Strategi, Lemhannas RI Tahun 2018, hal. 67
[6] Doktrin Keamanan Nasional yang dirilis Gedung Putih, 2017; mencanangkan Cina dan Rusia sebagai musuh utama dan kekuatan revisionis untuk mengubah statusquo global
[7] Quad: Dialog Kemanan 4 Pihak, yang melibatkan Australia, India, Jepang dan Amerika Serikat, pada Desember 2017

1.10.18

MEMPERKUAT KEAMANAN MARITIM GUNA MENDUKUNG POROS MARITIM DUNIA



kedaulatan Indonesia atas wilayah maritimnya
harus ditegakkan tanpa dapat ditawar
(non-negotiable)
Menlu RI, Retno L. Marsudi (2014)


Pendahuluan

         Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia yang mempunyai posisi strategis karena diapit oleh dua samudera dan dua benua.  Posisi strategis tersebut menempatkan Indonesia sebagai arena pertarungan kepentingan negara asing dalam rangka menanamkan pengaruhnya.  Kondisi seperti ini telah lama disadari oleh bangsa Indonesia, yang kemudian diterapkan dalam bentuk Wawasan Nusantara sebagai implementasi geopolitik dan geostrategi dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis.

      Perkembangan lingkungan strategis saat ini diwarnai dengan berbagai gejolak di kawasan.  Salah satu yang menonjol adalah isu “One Belt One Road” dan klaim Laut Cina Selatan oleh Tiongkok.  Menghadapi situasi semacam ini tentunya diperlukan kemampuan membaca, menganalisa dan mengevaluasi dari pemerintah Indonesia dalam rangka menerapkan kebijakan dalam rangka pembangunan nasionalnya.

        Indonesia terdiri dari lebih 17.504 pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 km, dengan luas lautan dua pertiga dari luas daratan (luas daratan mencapai sekitar 2.012.402 km2  dan laut sekitar 5,8 juta km2). Sebagai negara kepulauan yang memiliki laut yang luas dan garis pantai yang panjang, sektor maritim dan kelautan menjadi sangat strategis bagi Indonesia ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, lingkungan, pertahanan dan keamanan. Pentingnya peran sektor maritim inilah yang kemudian mendorong Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencanangkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

        Pencanangan Poros Maritim Dunia tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, salah satunya adalah keamanan maritim. Praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing merugikan Indonesia senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 260 triliun[1]. Data lain menyebutkan menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar 80 persen narkoba diselundupkan melalui laut. Hal itu terbukti saat TNI Angkatan Laut, BNN dan Bea Cukai sukses mencegah penyelundupan satu ton lebih sabu (serbuk metaamfetamine) dari kapal Sunrise Glory di perairan Kepulauan Riau awal Februari 2018[2]. Dari sini dapat terlihat bahwa wilayah maritim kita belum sepenuhnya aman dan bebas dari pelanggaran oleh pihak asing.

Permasalahannya: bagaimana mewujudkan keamanan wilayah laut Indonesia dalam rangka mendukung kebijakan Poros Maritim Dunia.


Konsep Keamanan Maritim

       Keamanan maritim Indonesia tidak terlepas dari kepentingan nasional yaitu tetap tegaknya NKRI; memastikan tetap berlanjutnya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan demokratis dan turut menciptakan perdamaian dunia dan stabilitas regional.
Dalam hal keamanan maritim aktor yang melakukan sekuritisasi adalah Negara dalam hal ini adalah Indonesia sebagai sebuah Negara yang berdaulat. Sehingga sudah menjadi perannya untuk merespon ancaman maritim.

         Risiko dan ancaman di laut dapat dibedakan menjadi 2 jenis menurut asalnya. Jenis pertama dari risiko dan ancaman yang mampu mempengaruhi keamanan maritim timbul dari tindakan yang disengaja yang bersifat kriminal, seperti terorisme, penyelundupan, pembajakan, pertambahan penduduk, tindakan melawan warisan budaya bawah air, imigran gelap, ancaman dunia maya serta exploitasi SDA laut illegal. Sedangkan tipe kedua adalah risiko atau ancaman yang terjadi secara kebetulan atau tidak disengaja, dijelaskan oleh perilaku dan kondisi alam lingkungan, contohnya bencana alam dan kecelakaan maritim[3].

         Risiko dan ancaman tersebut apabila tidak bisa dicegah dapat menyebabkan kerugian bagi pengembangan sektor industri dan jasa maritim yang potensial. Tidak adanya jaminan keamanan maritim di sepanjang jalur pelayaran dan pelabuhan bongkar muat dapat menjadi faktor yang menyebabkan Indonesia dihindari sebagai transit point. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah aksi perompakan dan serangan bersenjata terhadap kapal juga dapat mengancam  citra Indonesia  sebagai  negara  maritim.  Artinya,  doktrin Poros Maritim Dunia menghadapi tantangan yang harus dijawab dengan sebuah konsep keamanan.

         Konsep Keamanan Maritim ditujukan untuk membentuk suatu tata kelola keamanan maritim yang dapat merespon peluang dan ancaman wilayah laut agar ketertiban di laut terpelihara dan terjamin dengan baik.  Dalam hal ini maka diperlukan tiga aspek utama, yaitu; (1) kerangka hukum yang berfungsi untuk menyediakan perangkat hukum dan aturan lain terkait dengan keamanan maritim; (2) sumber daya, yang meliputi kapabilitas dan sistem armada laut dan udara, serta personel dengan pengalaman dan pelatihan yang memadai;  dan (3) kelembagaan, meliputi hubungan dan koordinasi antar lembaga serta manajemen informasi[4].

         Ketiga  aspek tersebut merupakan prasyarat  untuk menjalankan  fungsi  penegakan hukum  di laut  dan perlindungan terhadap kedaulatan dan wilayah  yurisdiksi, termasuk  penyediaan jasa  keselamatan kapal  dan  kru  dari  ancaman  perompakan  dan  serangan  bersenjata  terhadap  kapal.  Dengan pemetaan  kapasitas  tata  kelola  keamanan  maritim  ini  diharapkan dapat membantu menentukan  pilihan  kebijakan  dan  strategi  yang mendukung Poros Maritim Dunia.

Diplomasi Maritim

        Diplomasi maritim merupakan pilar keempat dari lima pilar dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia. Istilah “diplomacy” diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796, berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu “diplomatie”.  Sedangkan, negara maritim adalah negara yang dikelilingi oleh laut dan menjadikan laut sebagai bagian dari sumber penghidupan, sehingga diplomasi maritim adalah negosiasi atau perundingan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih mengenai batas laut, kerjasama maritim serta pertahanan[5]. Diplomasi maritim dalam konteks Poros Maritim Dunia adalah bekerja sama di bidang kelautan. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (2014); “Bersama-sama kita harus menghilangkan sumber konflik di laut, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut. Laut harus menyatukan, bukan memisahkan, kita semua”.

        Penjabaran diplomasi maritim diarahkan untuk kepentingan dalam dan luar negeri. Kepentingan dalam negeri, diarahkan agar terjadi perubahan mindset, dari yang semula land based oriented (orientasi daratan) menjadi maritime based oriented (orientasi maritim). Pada kepentingan luar negeri, diplomasi maritim diwujudkan melalui penguatan posisi tawar agar Indonesia mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk mengajak negara lain bernegosiasi.

      Berkaitan dengan hal ini maka sangat diperlukan adanya ketegasan pemerintah Indonesia berkaitan dengan kedaulatan negara, sehingga diplomasi yang dilaksanakan mempunyai arti dan disegani.  Hal ini selaras seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno L. Marsudi (2014); kedaulatan Indonesia atas wilayah maritimnya harus ditegakkan tanpa dapat ditawar (non-negotiable). Kedaulatan maritim menuntut kapasitas dan kapabilitas Indonesia dalam mengamankan wilayah perairan/laut dari ancaman dan gangguan eksternal.

    Untuk mendukung Diplomasi Maritim maka diperlukan kerjasama  antara Kementerian/Lembaga terkait dengan pemangku keamanan dalam hal ini adalah TNI. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Luar Negeri RI bertanggung jawab sebagai leading sector dalam mengkoordinasikan pelaksanaan diplomasi dengan negara lain. Kemlu perlu mengidentifikasi negara-negara yang paling berpotensi untuk diajak bekerja sama dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.  Berkaitan dengan TNI, kehadiran kekuatan militer dan kemampuan reaksi cepat dari para pemangku kepentingan keamanan maritim, menjadi syarat utama dari keberlangsungan kedaulatan negara. Peran TNI AL secara aktif dalam mendukung diplomasi maritim sesuai dengan teori Trinitas yang dikemukakan oleh Ken Booth (Navies and Foreign Policy, 1979), bahwa pada dasarnya semua Angkatan Laut di seluruh dunia memiliki tiga peran yaitu militer, polisional, diplomasi. Sedangkan peran TNI AU adalah pengerahan pesawat terbang TNI AU untuk menimbulkan efek gentar terhadap kemungkinan menyusupnya kapal-kapal/pesawat terbang asing secara ilegal.


Simpulan

         Perkembangan lingkungan strategis yang semakin dinamis perlu dibaca, dianalisa dan dievaluasi dalam rangka menerapkan kebijakan pembangunan nasional.  Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencanangkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, kebijakan ini perlu didukung dengan menciptakan ketertiban di laut melalui tata kelola keamanan maritim serta didukung diplomasi yang kuat oleh para pemangku kepentingan melalui Diplomasi Maritim.

Saran

     Keamanan Maritim dapat terwujud apabila ada sinergitas dari para pemangku kepentingan, untuk itu pemerintah perlu membenahi perangkat hukum yang saling tumpang tindih di laut dan memperkuat sektor pertahanan dengan membangun TNI agar memiliki kekuatan yang menggentarkan.


[1] https://katadata.co.id/berita/2016/10/10/jokowi-indonesia-rugi-rp-260-triliun-akibat-pencurian-ikan
[2] https://news.detik.com/kolom/d-3886220/narkoba-dan-keamanan-laut
[3] Report on Oceans and the Law of the Sea,UN General Assembly, 2008
[4] Bateman, S., ‘Capacity Building for Maritime Security Cooperation: What Are We Talking About’ dalam P. Cozens, J. Mossop (eds) Capacity Building for Maritime Security Cooperation in the Asia-Pacific (Center for Strategic Studies, Wellington, 2005)
[5] http://maritimnews.com/diplomasi-maritim-untuk-kedaulatan-indonesia/