1.10.18

MEMPERKUAT KEAMANAN MARITIM GUNA MENDUKUNG POROS MARITIM DUNIA



kedaulatan Indonesia atas wilayah maritimnya
harus ditegakkan tanpa dapat ditawar
(non-negotiable)
Menlu RI, Retno L. Marsudi (2014)


Pendahuluan

         Indonesia adalah negara kepulauan terbesar didunia yang mempunyai posisi strategis karena diapit oleh dua samudera dan dua benua.  Posisi strategis tersebut menempatkan Indonesia sebagai arena pertarungan kepentingan negara asing dalam rangka menanamkan pengaruhnya.  Kondisi seperti ini telah lama disadari oleh bangsa Indonesia, yang kemudian diterapkan dalam bentuk Wawasan Nusantara sebagai implementasi geopolitik dan geostrategi dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis.

      Perkembangan lingkungan strategis saat ini diwarnai dengan berbagai gejolak di kawasan.  Salah satu yang menonjol adalah isu “One Belt One Road” dan klaim Laut Cina Selatan oleh Tiongkok.  Menghadapi situasi semacam ini tentunya diperlukan kemampuan membaca, menganalisa dan mengevaluasi dari pemerintah Indonesia dalam rangka menerapkan kebijakan dalam rangka pembangunan nasionalnya.

        Indonesia terdiri dari lebih 17.504 pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 km, dengan luas lautan dua pertiga dari luas daratan (luas daratan mencapai sekitar 2.012.402 km2  dan laut sekitar 5,8 juta km2). Sebagai negara kepulauan yang memiliki laut yang luas dan garis pantai yang panjang, sektor maritim dan kelautan menjadi sangat strategis bagi Indonesia ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, lingkungan, pertahanan dan keamanan. Pentingnya peran sektor maritim inilah yang kemudian mendorong Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencanangkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

        Pencanangan Poros Maritim Dunia tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai sektor, salah satunya adalah keamanan maritim. Praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing merugikan Indonesia senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 260 triliun[1]. Data lain menyebutkan menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) sekitar 80 persen narkoba diselundupkan melalui laut. Hal itu terbukti saat TNI Angkatan Laut, BNN dan Bea Cukai sukses mencegah penyelundupan satu ton lebih sabu (serbuk metaamfetamine) dari kapal Sunrise Glory di perairan Kepulauan Riau awal Februari 2018[2]. Dari sini dapat terlihat bahwa wilayah maritim kita belum sepenuhnya aman dan bebas dari pelanggaran oleh pihak asing.

Permasalahannya: bagaimana mewujudkan keamanan wilayah laut Indonesia dalam rangka mendukung kebijakan Poros Maritim Dunia.


Konsep Keamanan Maritim

       Keamanan maritim Indonesia tidak terlepas dari kepentingan nasional yaitu tetap tegaknya NKRI; memastikan tetap berlanjutnya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan demokratis dan turut menciptakan perdamaian dunia dan stabilitas regional.
Dalam hal keamanan maritim aktor yang melakukan sekuritisasi adalah Negara dalam hal ini adalah Indonesia sebagai sebuah Negara yang berdaulat. Sehingga sudah menjadi perannya untuk merespon ancaman maritim.

         Risiko dan ancaman di laut dapat dibedakan menjadi 2 jenis menurut asalnya. Jenis pertama dari risiko dan ancaman yang mampu mempengaruhi keamanan maritim timbul dari tindakan yang disengaja yang bersifat kriminal, seperti terorisme, penyelundupan, pembajakan, pertambahan penduduk, tindakan melawan warisan budaya bawah air, imigran gelap, ancaman dunia maya serta exploitasi SDA laut illegal. Sedangkan tipe kedua adalah risiko atau ancaman yang terjadi secara kebetulan atau tidak disengaja, dijelaskan oleh perilaku dan kondisi alam lingkungan, contohnya bencana alam dan kecelakaan maritim[3].

         Risiko dan ancaman tersebut apabila tidak bisa dicegah dapat menyebabkan kerugian bagi pengembangan sektor industri dan jasa maritim yang potensial. Tidak adanya jaminan keamanan maritim di sepanjang jalur pelayaran dan pelabuhan bongkar muat dapat menjadi faktor yang menyebabkan Indonesia dihindari sebagai transit point. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah aksi perompakan dan serangan bersenjata terhadap kapal juga dapat mengancam  citra Indonesia  sebagai  negara  maritim.  Artinya,  doktrin Poros Maritim Dunia menghadapi tantangan yang harus dijawab dengan sebuah konsep keamanan.

         Konsep Keamanan Maritim ditujukan untuk membentuk suatu tata kelola keamanan maritim yang dapat merespon peluang dan ancaman wilayah laut agar ketertiban di laut terpelihara dan terjamin dengan baik.  Dalam hal ini maka diperlukan tiga aspek utama, yaitu; (1) kerangka hukum yang berfungsi untuk menyediakan perangkat hukum dan aturan lain terkait dengan keamanan maritim; (2) sumber daya, yang meliputi kapabilitas dan sistem armada laut dan udara, serta personel dengan pengalaman dan pelatihan yang memadai;  dan (3) kelembagaan, meliputi hubungan dan koordinasi antar lembaga serta manajemen informasi[4].

         Ketiga  aspek tersebut merupakan prasyarat  untuk menjalankan  fungsi  penegakan hukum  di laut  dan perlindungan terhadap kedaulatan dan wilayah  yurisdiksi, termasuk  penyediaan jasa  keselamatan kapal  dan  kru  dari  ancaman  perompakan  dan  serangan  bersenjata  terhadap  kapal.  Dengan pemetaan  kapasitas  tata  kelola  keamanan  maritim  ini  diharapkan dapat membantu menentukan  pilihan  kebijakan  dan  strategi  yang mendukung Poros Maritim Dunia.

Diplomasi Maritim

        Diplomasi maritim merupakan pilar keempat dari lima pilar dalam mewujudkan Poros Maritim Dunia. Istilah “diplomacy” diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796, berdasarkan sebuah kata dari bahasa Prancis yaitu “diplomatie”.  Sedangkan, negara maritim adalah negara yang dikelilingi oleh laut dan menjadikan laut sebagai bagian dari sumber penghidupan, sehingga diplomasi maritim adalah negosiasi atau perundingan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih mengenai batas laut, kerjasama maritim serta pertahanan[5]. Diplomasi maritim dalam konteks Poros Maritim Dunia adalah bekerja sama di bidang kelautan. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (2014); “Bersama-sama kita harus menghilangkan sumber konflik di laut, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut. Laut harus menyatukan, bukan memisahkan, kita semua”.

        Penjabaran diplomasi maritim diarahkan untuk kepentingan dalam dan luar negeri. Kepentingan dalam negeri, diarahkan agar terjadi perubahan mindset, dari yang semula land based oriented (orientasi daratan) menjadi maritime based oriented (orientasi maritim). Pada kepentingan luar negeri, diplomasi maritim diwujudkan melalui penguatan posisi tawar agar Indonesia mempunyai kemampuan dan kesanggupan untuk mengajak negara lain bernegosiasi.

      Berkaitan dengan hal ini maka sangat diperlukan adanya ketegasan pemerintah Indonesia berkaitan dengan kedaulatan negara, sehingga diplomasi yang dilaksanakan mempunyai arti dan disegani.  Hal ini selaras seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno L. Marsudi (2014); kedaulatan Indonesia atas wilayah maritimnya harus ditegakkan tanpa dapat ditawar (non-negotiable). Kedaulatan maritim menuntut kapasitas dan kapabilitas Indonesia dalam mengamankan wilayah perairan/laut dari ancaman dan gangguan eksternal.

    Untuk mendukung Diplomasi Maritim maka diperlukan kerjasama  antara Kementerian/Lembaga terkait dengan pemangku keamanan dalam hal ini adalah TNI. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Luar Negeri RI bertanggung jawab sebagai leading sector dalam mengkoordinasikan pelaksanaan diplomasi dengan negara lain. Kemlu perlu mengidentifikasi negara-negara yang paling berpotensi untuk diajak bekerja sama dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.  Berkaitan dengan TNI, kehadiran kekuatan militer dan kemampuan reaksi cepat dari para pemangku kepentingan keamanan maritim, menjadi syarat utama dari keberlangsungan kedaulatan negara. Peran TNI AL secara aktif dalam mendukung diplomasi maritim sesuai dengan teori Trinitas yang dikemukakan oleh Ken Booth (Navies and Foreign Policy, 1979), bahwa pada dasarnya semua Angkatan Laut di seluruh dunia memiliki tiga peran yaitu militer, polisional, diplomasi. Sedangkan peran TNI AU adalah pengerahan pesawat terbang TNI AU untuk menimbulkan efek gentar terhadap kemungkinan menyusupnya kapal-kapal/pesawat terbang asing secara ilegal.


Simpulan

         Perkembangan lingkungan strategis yang semakin dinamis perlu dibaca, dianalisa dan dievaluasi dalam rangka menerapkan kebijakan pembangunan nasional.  Pemerintahan Presiden Joko Widodo mencanangkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, kebijakan ini perlu didukung dengan menciptakan ketertiban di laut melalui tata kelola keamanan maritim serta didukung diplomasi yang kuat oleh para pemangku kepentingan melalui Diplomasi Maritim.

Saran

     Keamanan Maritim dapat terwujud apabila ada sinergitas dari para pemangku kepentingan, untuk itu pemerintah perlu membenahi perangkat hukum yang saling tumpang tindih di laut dan memperkuat sektor pertahanan dengan membangun TNI agar memiliki kekuatan yang menggentarkan.


[1] https://katadata.co.id/berita/2016/10/10/jokowi-indonesia-rugi-rp-260-triliun-akibat-pencurian-ikan
[2] https://news.detik.com/kolom/d-3886220/narkoba-dan-keamanan-laut
[3] Report on Oceans and the Law of the Sea,UN General Assembly, 2008
[4] Bateman, S., ‘Capacity Building for Maritime Security Cooperation: What Are We Talking About’ dalam P. Cozens, J. Mossop (eds) Capacity Building for Maritime Security Cooperation in the Asia-Pacific (Center for Strategic Studies, Wellington, 2005)
[5] http://maritimnews.com/diplomasi-maritim-untuk-kedaulatan-indonesia/

21.9.18

KEMANDIRIAN INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA



Peningkatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan dan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun dan membina kemampuan nasional, salah satunya dengan memberdayakan industri pertahanan nasional.

Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia[1].

Idealnya industri pertahanan suatu negara mandiri, karena kemandirian merupakan manifestasi  kokohnya pertahanan dan keamanan negara  dan kemandirian industri pertahanan akan mendorong suatu bangsa tidak bersandar pada negara lain dalam rangka meningkatkan peralatan pertahanan dan keamanan. Hal ini sejalan dari tujuan didirikannya Industri Pertahanan Indonesia, yaitu mewujudkan kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan[2].

Menurut laporan Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI) 2017, Indonesia masuk dalam daftar 10 besar negara pengimpor barang pertahanan terbesar dunia, yakni di peringkat 10. Impor senjata Indonesia meroket sebesar 193% antara periode 2008-2012 dan 2013-2017[3]. Padahal kemampuan industri dalam negeri kita sekarang ini sudah pada tingkat teknologi menengah. Artinya industri pertahanan kita sudah dapat membuat sendiri dan sudah digunakan oleh TNI[4]. Alutsista darat beberapa sudah bisa dipenuhi oleh PT. Pindad, PT. PAL dapat diandalkan untuk pembuatan kapal perang skala besar seperti class korvet dan kapal selam dan PT. Dirgantara Indonesia kini sedang mengembangkan joint production dengan Airbus Military untuk membangun pesawat angkut sedang CN 295.  Dengan demikian sudah pada tempatnya pemerintah untuk mendukung peningkatan kemandirian industri pertahanan nasional.

Anggaran memang menjadi salah satu faktor dominan dalam mendukung kemandirian industri pertahanan. Jika dilihat dari sisi APBN, jumlah anggaran pertahanan Indonesia beberapa tahun belakangan ini sesungguhnya mengalami kenaikan, sejalan dengan proyeksi yang pernah dibuat Jane’s Defence Budget bahwa anggaran pertahanan Indonesia akan naik dua kali lipat dari sekitar Rp50 triliun pada 2010 menjadi sekitar Rp100 triliun pada 2017[5] Namun dihadapkan dengan PDB anggaran pertahanan yang masih dibawah 1 % atau tepatnya 0,9 % dari PDB, tentunya keterbatasan ini berdampak pada pemenuhan kebutuhan dan pengembangan industri pertahanan. Pengalaman embargo alutsista dari negara asing harus dapat dijadikan pelajaran sebagai realitas yang harus dihadapi dan disikapi dalam membangun kemandirian industri pertahanan ditengah masih terbatasnya dukungan anggaran dari negara.

Mengantisipasi Keterbatasan Anggaran

Undang-Undang Industri Pertahanan pasal 59 menyatakan “Pemerintah menetapkan kerangka pembiayaan jangka panjang untuk Industri Pertahanan milik negara melalui APBN dan/atau instrumen pembiayaan lain”. Berdasarkan Undang-Undang tersebut jelas bahwa pembangunan pertahanan negara yang didalamnya termaksud Industri Pertahanan sangat bergantung pada besarnya anggaran pertahanan yang dialokasikan pemerintah.

Idealnya anggaran pertahanan suatu negara sebesar 2% produk domestik bruto (PDB) untuk membangun dan mengembangkan postur pertahanan yang kuat dan disegani oleh negara lain.  Keterbatasan anggaran saat ini menempatkan anggaran pertahanan Indonesia 0,9 dari PDB jauh dibawah negara tetangga seperti: Singapura (3,2%), Brunei Darussalam (3,7%), Myanmar (3,9%), Vietnam (2,3%), Thailand (1,6%), Malaysia (1,5%), dan Filipina (1,3%). Atau diibanding rasio APBN, anggaran pertahanan Indonesia hanya 0,82%. Berdasarkan persentase terhadap PDB, maka idealnya anggaran pertahanan Indonesia minimum berkisar antara Rp. 150 200 triliun (1,5 2% dari PDB)[6].

Dengan demikian membangun Industri Pertahanan yang mandiri merupakan perjuangan yang berat dan penuh tantangan, namun demikian kita tidak boleh pesimis karena sudah ada komitmen dari pemerintah untuk terus meningkatkan anggaran pertahanan. Pemerintah akan mencari sumber-sumber pendapatan negara baru agar hal itu terlaksana. Paling lambat pada 2019, anggaran pertahanan ditargetkan mencapai 1,5 persen dari PDB[7].

Kemandirian industri pertahanan nasional dapat diukur dari beberapa sektor, yaitu: pertama, kapasitas negara untuk menguasai teknologi militer yang dibutuhkan untuk membuat sistern senjata. Industri pertahanan nasional diharapkan mampu mengikuti, mengembangkan dan menerapkan teknologi militer sesuai dengan trend perkembangan zaman, agar Indonesia tidak tertinggal dibandingkan negara lain, dalam hal ini dapat dilakukan dengan kerjasama dan transfer teknologi dengan negara mitra.

Kedua, kapasitas finansial nasional untuk membiayai produksi sistem senjata. Pembangunan postur pertahanan negara yang didukung industri pertahanan sejalan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Saat ini anggaran Kementerian Pertahanan sekitar 20 persennya dialokasikan untuk industri strategis dalam negeri. Diharapkan anggaran tersebut dapat dinaikkan hingga 40 persen untuk mendukung kemandirian industri pertahanan.

Ketiga, kapasitas industri nasional untuk memproduksi sistem senjata di dalam negeri. Kapasitas produksi nasional saat ini belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan keamanan. Contoh 165 juta butir munisi pertahun yang diproduksi PT. Pindad belum mampu memenuhi sepertiga dari kebutuhan untuk militer dan non-militer. Idealnya PT. Pindad harus bisa memproduksi 600 juta munisi pertahun atau tiga sampai dengan empat kali produksi saat ini.

Model kemandirian industri pertahanan ini akan tercapai jika suatu negara mampu memiliki minimal 70 persen: kapasitas teknologi, finansial, dan produksi sistem senjata[8].

Peningkatan kemandirian industri pertahanan dilakukan dengan strategi pertama, merumuskan rencana strategis pertahanan jangka panjang, yang memuat target pemenuhan, cetak biru dan rencana pengadaan. Strategi kedua, membentuk komitmen politik anggaran jangka panjang untuk menjamin kesinambungan program pengembangan industri pertahanan. Strategi ketiga, melakukan konsolidasi industri pertahanan nasional dengan cara menetapkan dua konsorsium strategis: konsorsium industri penerbangan nasional serta konsorsium industri pertahanan dan maritim nasional yang keduanya merupakan rantai produksi persenjataan militer nasional yang melibatkan industri nasional lain, termasuk industri menengah-kecil[9].


[1] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, Pasal 1
[2] Materi Pokok Bidang Studi Pertahanan Keamanan, Lemhannas RI, 2018, hal. 56
[3] http://kabar24.bisnis.com/read/20180315/15/750240/pemerintah-berupaya-bangun-kemandirian-industri-pertahanan-nasional.  
[4] https://sjafriesjamsoeddin.id/industri-pertahanan-penopang-sistem-pertahanan-negara-part-2/
[5] Simly Karim, Masa Depan Industri Pertahanan Nasional, Harian Sindo, 28 Juni 2016
[6] https://www.merdeka.com/peristiwa/indonesia-dinilai-perlu-anggaran-lebih-besar-untuk-pertahanan.html
[7] Komitmen disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat membahas anggaran pertahanan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017, 13 Oktober 2016
[8] Andi Widjajanto, Kemandirian Industri Pertahanan, Harian Kompas, 26 April 2012
[9] Ibid