20.3.10

PERAN BINTER DALAM MEWUJUDKAN SISHANTA


Tidak ada satupun negara didunia yang tidak memiliki doktrin Pertahanan Negara, karena Pertahanan Negara diperlukan dalam rangka mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah suatu negara dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan baik yang muncul di dalam negeri maupun luar negeri. Bagi Indonesia Pertahanan Negara merupakan upaya nasional yang melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional yang diselenggarakan secara terpadu, terarah, efektif dan efesien berdasarkan pada sistem pertahanan negara yaitu Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.


Dalam aplikasinya, Pertahanan Negara diselenggarakan oleh seluruh komponen bangsa secara terpadu dan komprehenif, khusus dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam konteks TNI AD, dimana TNI AD bertanggung jawab melaksanakan Pertahanan Negara di matra darat, maka salah satu perwujudan Sishanta dilaksanakan dengan menyelenggarakan Pembinaan Teritorial yang dilaksanakan oleh Kowil sesuai dengan jenjang dan tataran kewenangannya.


Kowil dalam melaksanakan pembinaan teritorial bertugas untuk membantu dan memberikan masukan kepada Pemda dalam memanfaatkan sumber daya alam / buatan dan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dengan berbagai bentuk dan karakteristiknya untuk kepentingan pertahanan, dengan mensinergikan antara kepentingan kesejahteraan yang menjadi domain Pemda dengan kepentingan pertahanan yang menjadi domain TNI. Peran tersebut belum dapat diselenggarakan secara optimal yang dapat ditengarai dari belum sepenuhnya Kowil mampu membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional yang ada di daerah menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan. Mengingat pentingnya Sishanta karena merupakan kepentingan nasional, dan Binter yang merupakan tugas terkandung TNI AD, maka tulisan ini bermaksud membahas tentang : Bagaimana peran Binter dalam mewujudkan Sishanta melalui Peran dan fungsi Binter ? serta Bagaimana mewujudkan komponen pertahanan wilayah sebagai salah satu komponen Sishanta ?


Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka dipakai kerangka analisis sebagai pisau analisisa, dengan pendekatan pembinaan teritorial sebagai salah satu fungsi TNI AD. Dalam pengertian TNI AD, Pembinaan Teritorial adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan serta pengendalian potensi wilayah yang diselenggarakan bersama-sama dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam rangka menjadikan wilayah darat sebagai Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh guna kepentingan Pertahanan Negara aspek darat.


Peran dan Fungsi Binter

Berdasarkan pengertian diatas dapat dilihat bahwa Binter adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bersama. Konotasi bersama adalah suatu “unity” atau “persatuan-kesatuan”. Suatu persatuan-kesatuan hanya dapat menimbulkan efek apabila didalamnya terdapat koordinasi dan sinergitas yang dipahami antara satu sama lain. Demikian pula halnya dengan Binter yang dilaksanakan oleh Kowil, yang intinya adalah mengedepankan kepentingan pertahanan dihadapkan dengan Pemda yang mempunyai wilayah dengan domainnya adalah kepentingan kesejahteraan, maka Sishanta yang ingin dicapai juga memerlukan adanya koordinasi dan sinergitas program yang baik.


Secara eksplisit, jelas – jelas dalam UU RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI telah mengatur tugas-tugas OMSP TNI, termasuk didalamnya adalah tugas membantu pemerintah daerah, namun dalam pelaksanaan dilapangan dimana Kowil menyelenggarakan Binter sebagai salah satu aplikasi tugas membantu Pemda tersebut masih sering menghadapi kendala berupa : 1) belum sepenuhnya UU tentang TNI dipahami oleh masyarakat ataupun pejabat Pemda, 2) belum adanya juklak atau PP sebagai penjabaran UU tentang TNI, dan 3) arogansi aparat Kowil sendiri yang menganggap diri atau institusinya yang paling mampu. Ketiga kendala tersebutlah yang kemudian menjadikan peran dan fungsi Binter untuk mewujudkan Sishanta tidak dapat tercapai secara optimal.


Menyadari bahwa Binter adalah tugas terkandung dari TNI AD, dimana Binter dalam penggunaan pada OMSP mempunyai 2 (dua) sasaran yaitu : 1) terhadap pemerintah, terciptanya dukungan dari pemerintah terhadap TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya, dan 2) terhadap masyarakat, meningkatnya dukungan masyarakat terhadap TNI sehingga terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI AD. Dari kedua sasaran tersebut terlihat jelas Peran dan Fungsi Binter. Agar peran dan fungsi Binter ini benar-benar dapat tercapai sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka diperlukan langkah-langkah yang nyata agar Binter dan permasalahannya dapat lebih dipahami secara baik dan benar oleh masyarakat dan Pemda.


Terhadap permasalahan belum sepenuhnya UU tentang TNI dipahami oleh masyarakat ataupun pejabat Pemda, langkah yang bisa diambil adalah satuan kowil mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan satuannya yang meliputi pembinaan personel, materil, pangkalan, piranti lunak dan latihan yang ditujukan terutama untuk tugas-tugas yang berkaitan dengan fungsi dan peran pembinaan teritorial dalam mewujudkan sistem pertahanan semesta. Kenapa hal ini perku dilakukan, karena hal tersebut selaras dengan pola pembinaan Binter TNI AD, yaitu kegiatan yang disiapkan serta ditata secara sistimatis dan terpadu melalui pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar yang dititik beratkan pada pembinaan struktur, personel, materiil dan peranti lunak.


Terhadap permasalahan belum adanya juklak atau PP sebagai penjabaran UU tentang TNI, langkah yang bisa ditempuh adalah Satuan Kowil dapat bertindak proaktif untuk melaksanakan koordinasi dan mengajukan draft, konsep ataupun protap yang isinya mengatur secara jelas tentang tugas dan tanggung jawab serta peran Kowil dan Pemda dalam pelaksanaan program Binter yang ditujukan terhadap perwujudan Sishanta di daerah. Draf, konsep ataupun protap ini diupayakan sifatnya aplikatif, mudah mengerti dan dapat mengikat keduabelah pihak, dengan demikian baik Kowil maupun Pemda dapat secara maksimal melaksanakan tugasnya dalam rangka mewujudkan Sishanta.


Terhadap permasalahan arogansi aparat Kowil yang menganggap diri atau institusinya yang paling mampu, langkah yang bisa diambil adalah tindakan korektif kedalam yang dilakukan aparat Kowil, terutama para unsur pimpinannya untuk memberikan penjelasan dan gambaran yang utuh kepada anggotanya, bahwa penyelenggaraan Sishanta adalah tugas semua komponen bangsa, bukan hanya tugas TNI semata. Apalagi apabila perwujudan Sishanta tersebut dilaksanakan dengan metode Binter, maka perwujudannya adalah usaha bersama antara Kowil dan Pemda, bukannya salah satu pihak lebih penting dari pihak lainnya dan hal inipun selaras dengan reformasi internal TNI, yaitu Reposisi, Redefinisi dan Reaktualisasi.


Binter dalam mewujudkan komponen pertahanan di wilayah.

Kowil dalam penyelenggaraan ketahanan wilayah bertujuan agar masyarakat memiliki jiwa yang tangguh dan keuletan dalam menghadapi setiap kondisi maupun pengaruh negatif yang berkembang di wilayah serta tidak mudah terhasut atau terprovokasi oleh keadaan lingkungannya. Pertimbangan mendasarnya adalah bahwanya pengaruh globalisasi serta lingkungan strategis yang begitu dinamis berdampak pada segala lini kehidupan, hal tersebut dimungkinkan oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadikan seakan-akan dunia dalam genggaman dan batas wilayah suatu negara menjadi begitu absurb. Berita dan informasi dapat diterima kapan saja dan dimana saja , bahkan hampir tiada “delay” yang berarti.


Menyadari hal tersebut maka kepekaan, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menangkal potensi ancaman adalah yang sangat berperan dalam membentuk pertahanan diwilayah, karena dalam Binter masyarakatlah komponen yang disasar dalam upaya mewujudkan sishanta di daerah.


Dalam kaitannya dengan premis diatas, maka langkah-langkah implementatifnya adalah sebagai berikut, pertama : dibidang Sumber Daya Manusia, mengembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta wawasan nasional kepada masyarakat, melalui : 1) pendataan potensi sumber daya manusia, 2) sosialisasi tentang pembinaan wilayah, dan 3) penataran dan pelatihan belanegara. Untuk dapat menciptakan sumber daya manusia yang tangguh dan tidak rentan menghadapi ancaman dan pengaruh dari luar, maka sudah tepatlah peran Binter yang diterapkan Kowil melalui metode-metode binter yang ada, karena memang sasaran akhir binter terhadap masyarakat adalah menciptakan kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI AD.


Kedua, dibidang Sumber Daya Alam, yang merupakan komponen pendukung dalam Sishanta, Peranan Kowil adalah : 1) mendorong Pemda untuk menerbitkan regulasi yang jelas tentang penggunaan, pengelolaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang ada didaerah untuk digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan disiapkan untuk mendukung program ketahanan wilayah, 2) berpartisipasi aktif dalam program-program pelestarian alamnya Pemda, dengan memberi masukan yang positif agar program Pemda tersebut dapat diselaraskan dengan kepentingan pertahanan, dan apabila mampu dan memungkinkan 3) menjadi pelopor dan menjadi contoh baik bagi Pemda maupun masyarakat dengan melakukan kegiatan yang pro lingkungan hidup dan pelestarian alam. Langkah-langkah tersebut agar gema dan pengaruhnya dapat mengena dihati rakyat maka perlu diberitakan melalui media massa daerah, bekerja sama dengan media cetak ataupun media siaran. Dan yang paling penting dalam hal ini adalah berita harus dikemas sedemikian mungkin agar tidak terkesan pesan sponsor belaka. Dengan langkah-langkah diatas diharapkan Sumber Daya Alam yang ada didaerah benar-benar dapat dikelola dan dipersiapkan guna kepentingan kesejahteraan rakyat dan juga sekaligus kepentingan pertahanan dalam hal ini adalah penyiapan Sishanta.


Ketiga, dibidang Sumber Daya Buatan, yang pada hakekatnya adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara, dengan tujuan agar pembangunan infrastruktur yang ada di daerah benar-benar nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dalam rangka menghadapi ancaman dari luar. Persoalan klasik yang sering muncul disekitar Sumber Daya Buatan khususnya program pembangunan adalah dikatakan Pemda cenderung menggenjot laju pertumbuhan pembangunan daerah semata-mata untuk keuntungan provit semata tanpa mempertimbangkan kepentingan pertahanan. Hal tersebut tidak bisa serta merta menyalahkan Pemda karena memang pada hakekatnya Pemda-lah yang memiliki wilayah, dan memiliki otoritas penuh atas pengelolaannya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Otonomi Daerah. Maka disinilah dibutuhkan peran Kowil melalui program Binternya untuk menjembatani kepentingan Pemda dengan kepentingan TNI agar dapat saling mengisi dan sinergis. Langkah-langkah yang bisa ditempuh adalah : 1) pendataan SDB yang sudah ada untuk dapat diinventarisir dan dikelompokkan kegunaannya dihadapkan pada kepentingan pertahanan, 2) pengamanan SDB yang bersifat strategis bekerja sama dengan instansi terkait, agar SDB tersebut dapat berjalan / beroperasi dengan baik dan optimal yang pada akhirnya akan mendukung kepentingan nasional maupun TNI dalam hal ini kepentingan pertahanan, 3) koordinasi dan saran masukan kepada Pemda tentang RUTR/RUTW agar program-program selanjutnya benar-benar dapat disinergiskan dengan kepentingan pertahanan. Dalam hal ini yang menjadi kunci kesuksesan koordinasi adalah tingkat penguasaan komunikasi sosial yang baik dari aparat Kowil agar saran masukan serta program yang ditawarkan oleh Kowil dapat diterima dan mendapat apresiasi yang baik dari pihak Pemda.


Penutup

Dari pembahasan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pertahanan negara merupakan kepentingan nasional yang menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan perwujudan Sishanta, peran Binter adalah mewujudkan dan meningkatkan dukungan pemerintah dan masyarakat agar tugas pokok TNI AD dapat tercapai dengan baik. Dalam konteks penyiapan komponen pertahanan wilayah dihadapkan pada Sishanta, maka langkah-langkah pembenahan ditujukan kepada Sumber Daya Manusia agar masyarakat memiliki jiwa yang tangguh dan keuletan dalam menghadapi ancaman, Sumber Daya Alam agar dapat dikelola dan dipersiapkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan dan yang terakhir Sumber Daya Buatan yang diarahkan agar pembangunan infrastruktur dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan dalam rangka menghadapi ancaman dari luar.




16.3.10

RELEVANSI OLI DALAM MENGHADAPI SEPARATISME BERSENJATA

Globalisasi dunia telah membawa dampak nyata bagi perubahan dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk didalalamnya adalah sektor pertahanan dan keamanan. Salah satu isu yang paling krusial dalam fenomena globalisasi adalah penegakan hukum dan HAM, yang berdampak pada pelaksanaan tugas – tugas TNI, khususnya salah satu tugas OMSP TNI yaitu mengatasi gerakan separatisme bersenjata dengan mengerahkan kekuatan militer untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.


Seperti diketahui, selama ini dalam menghadapi gerakan separatisme bersenjata TNI AD menggunakan suatu istilah atau taktik yang diberi nama Gerilya Lawan Gerilya (GLG), dimana konotasi gerilya memberikan suatu arti gerakan perlawanan menghadapi agresi dari negara luar. Maka apabila TNI AD menerapkan istilah GLG melawan separatisme bersenjata, menjadikan secara sadar atau tidak sadar TNI AD dalam hal ini pemerintah Indonesia adalah bangsa atau negara penjajah.


Salah satu pelaksana lapangan dalam operasi penumpasan terhadap gerakan separatisme bersenjata adalah satuan tempur, salah satunya Satuan Infanteri, dimana dengan kemampuan dan batas kemampuannya Satuan Infanteri diharapkan dapat dijadikan tulang punggung dalam pelaksanaan pertempuran mengatasi aksi separatisme bersenjata. Menghadapai perubahan paradigma tersebut, timbul suatu pertanyaan : Bagaimana konsep OLI yang relevan sesuai perkembangan jaman saat ini ? Apa dampaknya kepada Satuan Infanteri ? dan Bagaimana peran politik dalam OLI ?


Untuk menjawab pertanyaan diatas, akan dipakai kerangka analisis sebagai pisau analisisa dengan pendekatan kepustakaan. Berdasarkan hanjar, Operasi lawan insurjensi adalah operasi yang melibatkan satuan tempur, aparat teritorial dan intelijen serta unsur Polri, Pemda maupun masyarakat setempat. Operasi ini pada hakekatnya adalah suatu pekerjaan, usaha dan tindakan militer yang terencana untuk memperebutkan / memenangkan hati dan pikiran penduduk setempat yang kemudian dilanjutkan secara fisik mencari dan menghancurkan insurjensi dengan aksi dan pertempuran lawan insurjensi.


Berdasarkan pengertian diatas dapat diambil dua hal yang penting dalam OLI, yaitu yang pertama tindakan militer, yaitu penggunaan angkatan bersenjata beserta seluruh kekuatan / komponennya untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kedua adalah insurjen, yaitu suatu gerakan yang terorganisasi yang bertujuan untuk menggulingkan atau melepaskan diri dari pemerintahan yang sah dengan menggunakan cara subversi atau konflik bersenjata.


Berdasarkan penjelasan diatas, terlihat bahwa dalam menghadapi insurjen, terutama yang menggunakan kekuatan konflik bersenjata, maka penggunaan kekuatan militer menjadi suatu hal yang sah dan dibenarkan oleh Undang Undang, walaupun memang dalam negara yang mengusung penegakan Hukum dan HAM serta demokrasi seperti Indonesia kaidah penggunaan kekuatan militer adalah “last resort” atau usaha terakhir setelah jalan persuasif dan diplomasi menemui jalan buntu.


Yang menjadi persoalannya adalah, bagaimana konsep penggunaan kekuatan bersenjata tersebut dalam pelaksanaan dilapangan tidak menimbulkan ekses hukum dan pelanggaran HAM bagi prajurit, karena perlu disadari bahwa dewasa ini, kaum insurjen dalam menjalankan aksinya lebih banyak beroperasi di lingkungan pemukiman daripada di hutan-hutan seperti dahulu, sehingga kemungkinan timbulnya korban warga sipil dalam pelaksanaan operasi militer menjadi sangat mungkin.


Menghadapi dilematis seperti tersebut diatas, maka yang perlu dibenahi dalam konsep penggunaan OLI kedepan adalah taktik OLI yang lebih mengedepankan pertempuran di pemukiman daripada taktik OLI pertempuran dihutan yang selama ini digunakan oleh satuan tempur. Penggunaan konsep pertempuran di pemukiman ini menjadi penting dihubungkan dengan satuan tempur yang melakukan taktik OLI tersebut, yaitu Satuan Infanteri, karena doktrin dasar dari Infanteri adalah untuk mencari, mendekati dan rnenghancurkan musuh serta merebut, menguasai dan atau mernpertahankan suatu medan .

Dalam melaksanakan tugas tersebut Satuan Infanteri melakukan operasi tempur secara konvensional, dimana daerah operasi dengan batas-batasnya serta musuhnya sudah sangat jelas, yang menjadi sangat berbeda pada saat melawan insurjen dimana daerah operasi dengan batas-batasnya tidak jelas alias melebur dengan daerah pemukiman serta musuh yang harus dihadapi menjadi kabur pula karena mereka bersatu dengan masyarakat.

Dengan demikian perlu adanya pembenahan mendasar dalam penerapan pertempuran oleh Satuan Infanteri, terutama dalam pertempuran di pemukiman yang sangat rawan adanya korban dari warga sipil. Memang dalam operasi militer, pasti akan terjadi korban, tapi apabila korban itu dapat dihindarkan atau diminimalkan, maka keberhasilan suatu operasi militer akan lebih mudah diterima oleh berbagai kalangan daripada keberhasilan yang juga membawa korban jiwa.



Untuk lebih mengoptimalkan hasil yang ingin dicapai dalam penerapan konsep OLI adalah perlunya penanganan insurjen secara terpadu dan komprehensif, bukan sekedar mengedepankan kekuatan militer belaka. Disini sangat diperlukan peran dan pelibatan aktif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah selain dari aparat teritorial dan intelijen serta unsur Polri maupun masyarakat setempat, dalam artian kata seluruh potensi nasional harus dimobilisir dan upaya maksimum ditujukan pada pemaduan kegiatan militer dan politik. Secara umum upaya penanggulangan harus diarahkan pada segenap bidang kehidupan masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lawan, akan tetapi harus disadari bahwa penyelesaian akhirnya akan sangat tergantung pada pendekatan politik dan juga militer.


Pendekatan politik dan kekuatan militer menjadi kekuatan penentu, karena pada prinsipnya dalam melawan insurjen yang diperebutkan adalah “hati” atau “simpati “ rakyat, karena hanya dengan dukungan rakyatlah, insurjen akan dapat berkembang dan kuat serta mampu mengadakan perlawanan. Sedangkan bantuan dan simpati penduduk tidak dapat dimenangkan tanpa operasi militer yang efektif dan salah satu efektifitas penggunaan kekuatan militer adalah sekecil apapun keberhasilan operasi pasukan sendiri harus disampaikan dan diterima oleh penduduk, maka simpati penduduk akan dapat segera dimenangkan dan moril insurjensi akan turun.

Sedangkan peranan pendekatan politik disini adalah bahwa apapun hasil dari penggunaan militer dalam menghadapi insurjen, selama itu tidak terjadi pelanggaran hukum dan HAM harus didukung penuh oleh pemerintah dan legislatif, karena begitu ada satu saja suara dari pejabat pemerintah atau anggota legislatif yang meragukan atau bertentangan dengan kebijakan penggunaan kekuatan militer akan menjadi “entry point” bagi insurjen untuk melawan pemerintah, menyerang militer bersama operasi militernya dengan membentuk opini baik dimedia massa maupun kehidupan keseharian masyarakat, yang pada akhirnya dapat melemahkan pihak sendiri dan memperkuat pihak lawan.



Dari gambaran diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa menghadapi globalisasi yang membawa dampak pada tuntutan penegakan Hukum dan HAM pada kehidupan demokrasi, maka menjadi relevan tentang perlunya merubah konsep pertempuran dengan mengedepankan pertempuran di pemukiman yang juga berdampak pada satuan infanteri dan peran aktif komponen bangsa lainya dalam hal ini perlunya dukungan pendekatan politik dalam menghadapi insurjen agar operasi melawan insurjen yang dilaksanakan dapat optimal dan berdaya guna. Maka daripada itu diperlukan kebijakan dari Komando Atas yang berkompeten dalam hal ini Kasad, Dankodiklat dan Danpussenif untuk merumuskan kembali taktik OLI agar lebih relevan dengan tuntutan jaman dan paradigma baru.